DPMD Soppeng Belum Proses Pemberhentian Kades Labae
"Setelah ada penyampaian, baru akan kami proses pemberhentian sementara waktu," tambah A Agus Nongki, Minggu (17/2/2019).
Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pemerintah Daerah (Pemda) Soppeng, belum memproses pemberhentian sementara Kepala Desa Labae Armiaty.
Kades Labae Armiaty, ditahan Polres Soppeng pada Hari Jumat lalu, atas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2017.
Baca: Dua ATM Baru Bank Sulselbar di Soppeng Siapkan Pecahan Rp 50 Ribu
Baca: TRIBUNWIKI: Sederhana dan Murah, Berikut 5 Warung Makan Jl Monginsidi, Nomor 4 Bakso Terkenal
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Soppeng Andi Agus Nongki mengatakan, pihaknya belum menerima penyampaian secara tertulis dari Polres Soppeng terkait kasus Kades Labae Armiaty.
"Setelah ada penyampaian, baru akan kami proses pemberhentian sementara waktu," tambah A Agus Nongki, Minggu (17/2).
Apabila di Pengadilan Negeri (PN) Armiaty divonis tidak bersalah, maka statusnya akan dikembalikan menjadi kepala desa.
Baca: Piala AFF U-22 - Laga Perdana Lawan Myanmar, Pemain PSM Berpeluang Starter
Jabatan Armiaty akan berakhir sebagai kepala desa Labae pada Bulan Mei mendatang.
Namun pada Pilkades lalu, ia terpilih menjadi kepala desa untuk priode keduanya, dan akan dilantik pada Bulan Mei.
"Kami juga akan konsultasikan ke pemerintah provinsi terkait pelantikan Armiaty, apabila belum ada putusan pengadilan," tambah A Agus Nongki.
Baca: Pintu Rumah Lupa Dikunci, Tiga Ponsel Raib Dibawa Kabur
Apabila sudah divonis dan dinyatakan bersalah sebelum Mei, maka Armiaty dipastikan tidak akan dilantik lagi.
Pihaknya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).(*)
Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne