Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Arief Sirajuddin IAS Pindah ke Makassar, tapi Tak Bisa Langsung Dibesuk

Ilham Arief Sirajuddin atau IAS pindah tempat penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas I Gunung Sari

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilham Arief Sirajuddin 

"Kedua, dari aturan di atas, biar lebih dekat dengan keluarga dan sahabat-sahabat beliau dan masyarakat Makassar sehingga tak harus lagi jauh ke Bandung, tapi cukup di Makassar. Hal ini merupakan hak terpidana yang dijamin Undang-Undang, selain tentu saja dalam kerangka pembinaan," kata Syamsuddin Rajab sekaligus sahabat Ilham Arief Sirajuddin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (4/1/2019).

Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Syamsuddin Radjab.
Dosen UIN Alauddin, Syamsuddin Radjab. (DOK PRIBADI)

Ketiga, kata Syamsuddin Rajab menyebutkan, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tokoh politik, pemindahan tempat penahanan dapat memudahkan dia melayani masyarakat dan pendukungnya agar meminimalisir ongkos dibanding harus dari Makassar ke Bandung.

Keempat, perizinan pemidahan tempat penahanan Ilham Arief Sirajuddin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM karena antarwilayah.

Kelima, jika disetujui, proses pemindahan tempat penahanan Ilham Arief Sirajuddin akan dikawal petugas lembaga pemasyarakatan atau polisi.

Kendati dijadwalkan bebas pada April 2019, namun Ilham Arief Sirajuddin bisa bebas lebih cepat.

"Karena mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018," kata Syamsuddin Rajab.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved