Terbuka di Lima Instansi, Begini Alur dan Syarat CPNS di 2019, BKN Terbitkan Juknis Rekrutmen PPPK
Pemerintah akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lagi. Namun kali ini, hanya digelar di lima instansi
3. Log in ke SSCN
Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Melengkapi biodata
-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
-Melengkapi datan pada form yang tersedia
-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
5. Verifikasi Pendaftaran
Tim verifikaror melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum,
Pelamar yang dinyatakan lulu seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca: Kapolri Jend Tito Karnavian Bicara, Kapolda Sulsel Irjen Hamidin Tutup Wajahnya, Ada Apa Gerangan?
Baca: Download, Lirik Demi Tuhan Aku Ikhlas oleh Armada ft Ifan Seventeen di MP3 dan Video
Baca: Lawan Dugaan Kriminalisasi Ahmad Dhani, Dekan FTI UMI Bikin Cover Hadapi dengan Senyuman

Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isi form dengan data yang benar.
Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.
Tertunda Akibat Bencana
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Kota Palu kembali dibuka.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pada Kamis (7/2/2019) tentang seleksi penerimaan CPNS yang tertunda akibat bencana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu, H Baso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jumlah kuota dan lokasi pelaksanaan ujian.
"Kami hanya mengimplementasikan kebijakan atau kelutusan dari BKN, kamu hanya mengumpulkan berkas," ujarnya saat dihubungi Selasa (12/2/2019).
Berdasarkan surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu nomor 870/204/BKPSDMD/2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :