Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sisa 3 Hari, Cara Daftar PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id: Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengeluarkan Permen PANRB No. 2 Tahun 2019

Editor: Ardy Muchlis
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. 

f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

g. persyaratan lainnya yang diperlukan.

Penyampaian dokumen dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.

Persyaratan Calon PPPK Tahap I:

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019 (SSCASN)

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama

1. Tenaga Honorer eks K-II

2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.

3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

   -Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23

4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.

5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.

Persyaratan guru atau dosen Kementerian Agama
Persyaratan guru atau dosen Kementerian Agama (SSCASN)

Baca: Gita, Penderita Lumpuh Layu di Luwu Sudah Masuk Penerima PKH dan BPJS

Baca: Kapolri Tito Karnavian Buka Rakernis SDM Polri 2019 di Makassar

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved