Sisa 3 Hari, Cara Daftar PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id: Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengeluarkan Permen PANRB No. 2 Tahun 2019
TRIBUN-TIMUR.COM-- Dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengeluarkan Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id mulai Selasa, 12 Februari 2019 - Minggu, 17 Februari 2019.
Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru.
THK Eks K-II dimaksud adalah yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat pada database BKN. Sedangkan penyuluh pertanian untuk yang terdapat pada database Kementerian Pertanian.
Tahapan seleksi akan menggunakan sistem CAT yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Selain itu, terdapat juga wawancara berbasis komputer.
Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis (14/2/2019), Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.
Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
Buat Akun
Sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dipilih, pelamar diwajibkan membuat akun akses SSP3K terlebih dahulu.
Pendaftaran Dalam situs resmi SSP3K, langkah pertama ketika akan melakukan pendaftaran akun adalah pengecekan identitas.
Seperti diketahui, untuk eks-THK II yang diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang tercantum dalam database milik BKN atau instansi terkait.

Pelamar memasukkan nomor identitas honorer, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan kode captcha yang tertera.
Data diri yang dimasukkan harus sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, kemudian klik tombol "lanjutkan".
Sebagai catatan, setiap pelamar P3K hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
Pelamar dapat melakukan pengecekan nomor peserta ujian K2 dan validasi K2 pemekaran melalui menu "helpdesk" di situs SSCASN.
Untuk pengecekan nomor peserta ujian K2, pelamar mengisikan data NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, snomor peserta ujian K2.
Selanjutnya nama instansi, kelompok jabatan honorer (tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian), serta kode captcha yang ada.

Kemudian pelamar dapat mengklik tombol "cek".
Sementara, validasi K2 intansi pemekaran ditujukan untuk pelamar yang instansi asalnya mengalami pemekaran.
Pelamar mengisikan beberapa data yang tersedia didalamnya, seperti NIK, nama, nomor kartu keluarga, nomor peserta ujian K2 sebelum melakukan pemekaran, instansi sebelum mengalami pemekaran, instansi setelah pemekaran, serta kode captcha.
Lalu, pelamar dapat menekan tombol "kirim".

Dokumen Disiapkan
Adapun beberapa dokumen yang disiapkan pelamar berdasarkan petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan BKN Yakni
a.bukti registrasi;
b. surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
c. fotokopi KTP;
d. fotokopi ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
e. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
g. persyaratan lainnya yang diperlukan.
Penyampaian dokumen dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.
Persyaratan Calon PPPK Tahap I:
Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama
1. Tenaga Honorer eks K-II
2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.
3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23
4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.
5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.

Baca: Gita, Penderita Lumpuh Layu di Luwu Sudah Masuk Penerima PKH dan BPJS
Baca: Kapolri Tito Karnavian Buka Rakernis SDM Polri 2019 di Makassar