Pemkab Bantaeng Usulkan Penetapan NIP 222 Orang ke BKN
mereka diwajibkan menyetor sejumlah berkas fisik untuk syarat pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - 222 pelamar CPNS di Bantaeng dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.
Setelah itu, mereka diwajibkan menyetor sejumlah berkas fisik untuk syarat pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Sekretaris BKPSDM Bantaeng, Hasbuddin Chattab menjelaskan bahwa 222 pelamar itu juga telah melewati tahapan tersebut.
Baca: Koramil Bantaeng Rangkul Masyarakat Karya Bhakti di Desa Mampang
Baca: Pelajari Materi Kisi-kisi Soal PPPK 2019 dari BKN: Ini 3 Tahapan Seleksi via CAT, Segera Daftar!
Baca: 44.930 Akun Telah Terbentuk di ssp3k.bkn.go.id - Begini Cara Mendaftar PPPK atau P3K 2019
"222 orang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, mereka juga telah menyetor berkas untuk penetapan NIP," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (15/2/2019).
Saat ini, berkas-berkas mereka sementara dalam tahap validasi oleh BKPSDM Bantaeng.
BKPSDM mengajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkas pelamar CPNS untuk ditetapkan NIPnya.
"Kami hanya menerima berkas pelamar, selanjutnya divalidasi dan diusulkan kepada BKN untuk ditetapkan," tambahnya.
BKPSDM Bantaeng selanjutnya menunggu penetapan NIP dari BKN. Lalu dibuatlah SK mereka sebagai CPNS.
Status SK tersebut kata dia masih CPNS 80 persen. Akan melewati proses selama setahun untuk menjalani masa percobaan.
Setelah dinyatakan lulus percobaan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kedisiplinan CPNS serta Prajabatan, maka barulah ditetapkan sebagai PNS.
"Kami disini yang buat SK mereka setelah menerima penetapan NIP. SK mereka masih 80 persen, nanti setelah masa ujicoba baru SK PNS," jelasnya.
Total pendaftaran CPNS Bantaeng berjumlah 2.407 orang. 2.219 dinyatakan lulus berkas dan 188 pelamar tidak lulus.
Ada 256 kuota CPNS Bantaeng, tetapi hanya terisi 222 orang. Sisanya tanpa peminat. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
(*)