Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajari Materi Kisi-kisi Soal PPPK 2019 dari BKN: Ini 3 Tahapan Seleksi via CAT, Segera Daftar!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id

Editor: Ardy Muchlis
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id mulai Selasa, 12 Februari 2019 - Minggu, 17 Februari 2019.

Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru.

THK Eks K-II dimaksud adalah yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat pada database BKN.

Sedangkan penyuluh pertanian untuk yang terdapat pada database Kementerian Pertanian.

Berdasarakan akun twitter BKN, update pendaftaran Tahap I PPPK 2019 sudah 44.930 akun terbentuk dan sebanyak 13.430 telah submit dokumen per 15 Februari 2019 pukul 07:04 WIB.

Diketahui total sekitar 150 ribu formasi akan diterima dalam seleksi PPPK 2019 ini.

Untuk itu segera daftarkan diri anda. Berikut tahapan pendaftarannya.

Buat Akun

Sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dipilih, pelamar diwajibkan membuat akun akses SSP3K terlebih dahulu.

Pendaftaran Dalam situs resmi SSP3K, langkah pertama ketika akan melakukan pendaftaran akun adalah pengecekan identitas.

Seperti diketahui, untuk eks-THK II yang diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang tercantum dalam database milik BKN atau instansi terkait.

Sejumlah tenaga honorer guru menemui Wakil Bupati Bone Ambo Dalle di ruang kerjanya, Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (22/10/2018).
Sejumlah tenaga honorer guru menemui Wakil Bupati Bone Ambo Dalle di ruang kerjanya, Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (22/10/2018). (justang/tribunbone.com)

Pelamar memasukkan nomor identitas honorer, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan kode captcha yang tertera.

Data diri yang dimasukkan harus sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, kemudian klik tombol "lanjutkan".

Sebagai catatan, setiap pelamar P3K hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Pelamar dapat melakukan pengecekan nomor peserta ujian K2 dan validasi K2 pemekaran melalui menu "helpdesk" di situs SSCASN.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved