Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajari Materi Kisi-kisi Soal PPPK 2019 dari BKN: Ini 3 Tahapan Seleksi via CAT, Segera Daftar!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id

Editor: Ardy Muchlis
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id mulai Selasa, 12 Februari 2019 - Minggu, 17 Februari 2019.

Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru.

THK Eks K-II dimaksud adalah yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat pada database BKN.

Sedangkan penyuluh pertanian untuk yang terdapat pada database Kementerian Pertanian.

Berdasarakan akun twitter BKN, update pendaftaran Tahap I PPPK 2019 sudah 44.930 akun terbentuk dan sebanyak 13.430 telah submit dokumen per 15 Februari 2019 pukul 07:04 WIB.

Diketahui total sekitar 150 ribu formasi akan diterima dalam seleksi PPPK 2019 ini.

Untuk itu segera daftarkan diri anda. Berikut tahapan pendaftarannya.

Buat Akun

Sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dipilih, pelamar diwajibkan membuat akun akses SSP3K terlebih dahulu.

Pendaftaran Dalam situs resmi SSP3K, langkah pertama ketika akan melakukan pendaftaran akun adalah pengecekan identitas.

Seperti diketahui, untuk eks-THK II yang diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang tercantum dalam database milik BKN atau instansi terkait.

Sejumlah tenaga honorer guru menemui Wakil Bupati Bone Ambo Dalle di ruang kerjanya, Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (22/10/2018).
Sejumlah tenaga honorer guru menemui Wakil Bupati Bone Ambo Dalle di ruang kerjanya, Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (22/10/2018). (justang/tribunbone.com)

Pelamar memasukkan nomor identitas honorer, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, dan kode captcha yang tertera.

Data diri yang dimasukkan harus sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, kemudian klik tombol "lanjutkan".

Sebagai catatan, setiap pelamar P3K hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Pelamar dapat melakukan pengecekan nomor peserta ujian K2 dan validasi K2 pemekaran melalui menu "helpdesk" di situs SSCASN.

Untuk pengecekan nomor peserta ujian K2, pelamar mengisikan data NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, snomor peserta ujian K2.

Selanjutnya nama instansi, kelompok jabatan honorer (tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian), serta kode captcha yang ada.

Cek Nomor Peserta Ujian K2
Cek Nomor Peserta Ujian K2 (SSCASN)

Kemudian pelamar dapat mengklik tombol "cek".

Sementara, validasi K2 intansi pemekaran ditujukan untuk pelamar yang instansi asalnya mengalami pemekaran.

Pelamar mengisikan beberapa data yang tersedia didalamnya, seperti NIK, nama, nomor kartu keluarga, nomor peserta ujian K2 sebelum melakukan pemekaran, instansi sebelum mengalami pemekaran, instansi setelah pemekaran, serta kode captcha.

Lalu, pelamar dapat menekan tombol "kirim".

Validasi K2 Instansi Pemekaran
Validasi K2 Instansi Pemekaran (SSCASN)

Dokumen Disiapkan

Adapun beberapa dokumen yang disiapkan pelamar berdasarkan petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan BKN Yakni

a.bukti registrasi;

b. surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;

c. fotokopi KTP;

d. fotokopi ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

e. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;

f. surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

g. persyaratan lainnya yang diperlukan.

Penyampaian dokumen dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli.

Kisi-kisi Soal

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan kisi-kisi soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.

Kisi-kisi soal ini bisa menjadi panduan bagi anda yang ingin ikut seleksi PPPK atau P3K.

Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.

Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test(CAT).

"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).

Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.

"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.

"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.

Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," tandasnya.

Permenpan RB 2/2019 & Peraturan BKN 1/2019 menjelaskan bahwa seleksi P3K terdiri atas 3

1. Seleksi Administrasi (online by instansi).

2. Seleksi Kompetensi: Teknis, Manajerial, Sosio Kultural (by CAT).

3. Wawancara (by CAT).

Materi Ujian

Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.

Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.

Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.

Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.

Contoh Soal

Terkait Soal Tes Seleksi PPPK ditegaskan dalam pasal Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap yakni a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.

Adapun yang dimaksud Seleksi administrasi adalah proses untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Sedangkan Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.

Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Berdasarkan uraian di atas Soal Tes Seleksi PPPK untuk Jabatan Guru diprediksi soal tes akan sama dengan Soal UKG atau mirip dengan soal Tes SKB CPNS Guru.

Jadi mengacu pada pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Tes Seleksi PPPK guru akan sama dengan Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) atau soal Tes SKB CPNS Guru.

Bagi yang sudah pernah mengikuti UKG, Pretes PPG, SKB dan lainnya tentu seleksi seperti ini tidak asing lagi dan mudah-mudah dapat lulus.

Berikut link Kisi-kisi soal PPPK 2019: KLIK DISINI

Baca: Telkomsel Umumkan Undian Pesta Akhir Tahun, Inilah Pelanggan yang Beruntung Dapat Mobil Mercy

Baca: Benarkah Syahrini dan Reino Barack akan Menikah 22 Februari 2019? Ini Bocoran dari Kerabat

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

s

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved