Mencuri di Bantimurung Maros, Wanita Bertato di Dada Ini Ternyata Residivis
Risal merupakan warga Dusun Batubassi, Desa Jenetaesa, Bantimurung. Sementara Isni, warga jalan Veteran, Kelurahan Bajubodoa, Maros Baru.
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Unit Jatanras Polres Maros, mengamankan dua warga di jalan Taqwa, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru. Satu diantaranya wanita bertato, Jumat (15/2/2019).
Kedua pencuri tersebut, yakni Muh Risal alias Timpel (22) dan Isni Oktaviani (19). Mereka ditangkap setelah mencuri di Bantimurung.
Risal merupakan warga Dusun Batubassi, Desa Jenetaesa, Bantimurung. Sementara Isni, warga jalan Veteran, Kelurahan Bajubodoa, Maros Baru.
Beberapa bagian tubuh termasuk dada Isni bertato.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, pencuri tersebut ditangkap berdasarkan lapora bernomor LP/10/II/2019/SPKT/Sek Bantimurung, tanggal 10 Februari 2019.
"Setelah kami menerima laporan, anggota Jatanras melakukan penyelidikan. Setelah lima hari, anggota berhasil mengamankan Isni dan Tompel di jalan Taqwa," kata Deni.
Saat diinterogasi, Isni mengakui perbuatannya. Setiap kali beraksi, Isni didampingi Tompel.
Pada saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara mendorong polisi. Hal itu membuat petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
"Tapi tembakan peringatan tidak diindahkan. Makanya petugas memberikan tembakan tegas terukur yang mengenai betis sebelah kanan, Tompel," kata Eko.
Tersangka merupakan residivis. Keduanya sudah empat kali menjalani proses hukum dan divonis. Serta sudah dibina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros.
Deni menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku mencungkil jendela rumah korban. Setelah terbuka, pelaku masuk dan mencari barang berharga.
"Kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela dengan menggunakan parang. Saat terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban," katanya.
Saat mencuri di Bantimurung, pelaku menggasak dua ponsel android warna putih dan hitam, tas dan lima lembar baju milik korban.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang buktinya digiring ke Polres Maros. Selain ponsel, parang yang digunakan pelaku cungkil jendela juga disita.
"Pelaku dan barang buktinya, berupa dua ponsel android, tas, lima lembar baju kaos milik korban, parang dan motor Vega yang digunakan saat mencuri, kami amankan," katanya.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar