Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saddil Ramdani Segera Disidang Atas Kasus Pidana Penganiayaan Mantan Pacar! Tak Ada Itikad Baiknya

Saddil Ramdani Segera Disidang Atas Kasus Pidana Penganiayaan Mantan Pacar! Tak Ada Itikad Baiknya

Editor: Arif Fuddin Usman
DOK INSTAGRAM
Kebersamaan Saddil Ramdani (kiri) dan Anugrah Sekar Rukmi waktu masih bersama 

""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata Jauhar.

Kasus Saddil Ramdani yang Aniaya Mantan Pacar sudah P21
Kasus Saddil Ramdani yang Aniaya Mantan Pacar sudah P21 (instagram sekar)

Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.

Lebih lanjut, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

Surat Panggilan 2x

Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.

"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir," ucap Jauhari lagi.

Menurutnya, penyidik akan berupaya melakukan pemanggilan ketiga dan kalau memang Saddil tidak dapat hadir lagi.

Baca: Begini Skema yang Akan Dipakai Pelatih PSM Makassar Darije Kalezic? Masihkah Taktik Robert Alberts?

Baca: Presiden Jokowi Kirim Dokter Kontroversial untuk Ani Yudhoyono, Berikut 5 Hal Terkait Dia

Maka, akan ada penjemputan paksa kepada yang bersangkutan langsung.

Pesepak bola yang kini berkarier di negeri tetangga, Malaysia itu juga akan mendapat upaya pencekalan dari pihak Kepolisian.

"Semoga hadir tersangkanya, Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," imbuh Jauhari.

Menyusul hal itu, Jauhar mengaku pihaknya masih menunggu kelanjutan dari penyidik terkait kasus tersebut, terlebih berkasnya telah masuk ke tahap kedua.

Terkait barang bukti, KBO Reskrim Supriyanto menegaskan bahwa barang bukti berada di Polda Jatim.

Berkas Sudah P21

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan bahwa berita acara pemeriksaan Saddil telah masuk P21.

Menurutnya masih ada kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan jika masih tidak hadir maka akan ada penjemputan paksa.

Baca: Belum Finalisasi di snmptn.ac.id, Ingatkan Kepala Sekolah! LTMPT Perpanjang Pendaftaran SNMPTN 2019

Baca: Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Diperpanjang hingga 17 Februari, Cek Syarat Terbaru

Halaman
123
Sumber: BolaStylo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved