Lupa Password dan EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit
Cek email Anda. Klik tautan yang tertera.
Lalu ikuti petunjuk.
Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Masukkan NPWP dan password baru Anda.
Selamat membuat SPT.
Lupa EFIN
Namun bagaimana jika Anda juga lupa EFIN?
Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda:
1. Chat Pajak
Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.
Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.
"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.

Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.
Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:
1. NPWP terdaftar:
2. Nama WP terdaftar:
3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:
4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:
5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?
Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.
Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.
2. Akun Twitter @kring_pajak
Cara kedua yaitu mention atau DM akun twitter @kring_pajak.
"Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
3. Tunggu reply dan DM dari kami
4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.
Key? :)
*lanjut nge-DM,"
3. Datang ke KPP Terdekat
Jika dua cara tersebut tidak berhasil, silahkan kunjungi KPP terdekat di wilayah Anda.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.
Selamat mencoba. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)