Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lupa Password dan EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya

Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Editor: Sakinah Sudin
twitter @KKP_Jogja
Lupa Password dan EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya 

Lupa Password dan EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

BNI Buka Lowongan Kerja 2019 untuk Lulusan SMA & S1, Batas Daftar 20 Februari, Cek Info Resminya!

Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Diperpanjang hingga 17 Februari, Cek Syarat Terbaru

Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, Segera Daftar Online, Berakhir 16 Februari

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

spt online
spt online ()

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Mengisi SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.

Masukkan NPWP dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Dapat Bukti Laporan

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda. (Tribunnews.com)

 

Lupa Password

Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password?

Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.

Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.

Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.

Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit

Cek email Anda. Klik tautan yang tertera.

Lalu ikuti petunjuk.

Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Masukkan NPWP dan password baru Anda.

Selamat membuat SPT.

Lupa EFIN

Namun bagaimana jika Anda juga lupa EFIN?

Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda:

1. Chat Pajak

Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".

Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.

Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.

"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.

Chat Pajak
Chat Pajak (pajak.go.id)

Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.

Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:

1. NPWP terdaftar:

2. Nama WP terdaftar:

3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:

4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:

5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?

Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.

Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.

2. Akun Twitter @kring_pajak

Cara kedua yaitu mention atau DM akun twitter @kring_pajak.

"Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
3. Tunggu reply dan DM dari kami
4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.

Key? :)
*lanjut nge-DM,"

3. Datang ke KPP Terdekat

Jika dua cara tersebut tidak berhasil, silahkan kunjungi KPP terdekat di wilayah Anda. 

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.

Selamat mencoba. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved