Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolri Jend Tito Karnavian Bicara, Kapolda Sulsel Irjen Hamidin Tutup Wajahnya, Ada Apa Gerangan?

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian bicara, Kapolda Sulsel, Irjen Hamidin tutup mukanya. Polri menggelar Rapat Koordinasi Teknis

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian 

Bukan hanya institusi Polri, di lingkungan TNI juga banyak perwira tinggi dan menengah yang tak punya jabatan.

Tak heran jika muncul usulan menempatkan perwira tinggi dan menengah TNI ke sejumlah lembaga negara dan kementerian.

Namun, usulan ini menuai pro dan kontra.

Putusan Presiden untuk mengkaji penempatan perwira tinggi dan menengah TNI ke lembaga negara dan kementerian dinilai berpotensi membawa Indonesia mundur ke belakang seperti jaman Orde Baru.

Terutama mengembalikan kembali dwifungsi ABRI yang menjadi momok demokrasi di era Soeharto.

Keputusan pemerintah untuk menempatkan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara mendapat kritik tajam dari pegiat hak azasi manusia dan demokrasi.

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai, rencana ini tak sesuai dengan semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI.

 "Saya pikir ini sangat gegabah, sangat anti semangat reformasi, sangat anti dari semangat akuntabilitas TNI. Ini mencederai penghapusan dwifungsi ABRI pada 1998," kata Puri Kencana Putri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Puri Kencana Putri menilai, urgensi untuk mengembalikan lagi tentara dari barak ke mekanisme sipil politik sebagaimana yang terjadi pada penggunaan operasionalisasi dwifungsi ABRI, sudah tidak relevan.

Jika alasannya karena banyak perwira TNI yang tidak mendapat jabatan, menurut dia, hal itu bisa diatasi dengan mempensiunkan perwira-perwira senior.

"Kalau mau dikaryakan (ditempatkan di kementerian/lembaga), dipensiunkan saja dulu. Jangan kemudian dia punya dualisme identitas. Masih berstatus TNI aktif, tapi dikaryakan. Enggak bisa dong," kata Puri Kencana Putri.

PuriKencana Putri menilai, lebih baik TNI fokus terlebih dulu membenahi masalah-masalah internalnya sebelum mencoba masuk ke lembaga sipil.

Ia mencontohkan, peran peradilan militer yang sampai saat ini tidak bekerja maksimal dalam mengadili oknum TNI pelanggar hukum.

"Harusnya benahi saja dulu peradilan militer. Jangan sampai kasus (penyerangan lapas) Cebongan terjadi lagi. Jangan sampai penyerangan Polsek Ciracas terjadi lagi," kata dia.

PuriKencana Putri juga mengingatkan bahwa tanpa menempatkan perwira TNI di kementerian/lembaga, sebenarnya TNI saat ini sudah secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan-kegiatan sipil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved