Ada 400 Kombes Polisi Nganggur, Ratusan Kolonel Tak Ada Jabatan, Apa Sebenarnya Terjadi? Apa Solusi?
Apa sebenarnya yang terjadi? Kenapa banyak Kombes polisi dan kolonel TNI Nganggur tak punya jabatan padahal sudah perwira dan pendidikan?
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
"Kenapa skup kementriannya terbatas, karena hal ini terkait dengan kemampuan dan efektivitas keahlian dari anggota TNI tersebut," kata Arif kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
"Jangan sampai efektivitas tersebut tidak ada dan hanya dijadikan tempat untuk menunggu waktu penempatan bagi para perwira yang pada akhirnya nanti malah 'magabut' (makan gaji buta)," tambah dia.
Dengan wacana merevisi UU TNI khususnya terkait dengan Pasal 47, Arif melihat ada yang salah dalam proses manajemen internal di Institusi TNI khususnya yang terkait dengan promosi dan kepangkatan.
Menurut dia, yang seharusnya dibenahi oleh institusi TNI adalah mengenai mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam proses promosi dan kenikan pangkat.
"Jangan orang yang tidak mampu atau memiliki latar belakang kasus pelanggaran HAM misalnya justru diangkat dan dipromosikan," kata dia. Arif juga meyakini rencana ini akan menghambat jenjang karier di kementerian/lembaga yang nanti bakal diisi oleh para perwira menegah dan tinggi TNI.
Rencana ini juga akan mengganggu semangat TNI yang profesional, modern dan tunduk pada prinsip demokrasi.
"Poin terakhir bahwa wacana tersebut justru bertentangan dengan aturan dan semangat profesionalisme TNI sebagaimana yang diatur dalam UU TNI Pasal 2," ujar Arif.
Follow juga IG Tribun Timur
Baca: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Tiket Pesawat Mahal, Ini Dilakukan Presiden Jokowi & Kata Ketum PHRI
Baca: 5 Fakta Demonstran Berani Adang Mobil Presiden Jokowi, Ini Terjadi Kemudian Ada Pingsan & Diinjak
Baca: Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, Segera Daftar Online, Berakhir 16 Februari
Baca: Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 & D4/S1, Segera Daftar Online di Link Resmi, Terakhir Hari Ini
Atas wacana ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal menempatkan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara.
Luhut mengaku menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai rencana penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga.
Menurut Luhut, Jokowi setuju agar rencana itu dikaji dan dicarikan payung hukumnya.
Hal itu disampaikan Luhut saat menjadi pembicara dalam acara silaturahim purnawirawan TNI-Polri dengan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo di Jakarta International Expo Kemayoran, Minggu (10/2/2019).
"Tenaga TNI banyak yang menganggur. Ada lebih dari 500 perwira menengah kolonel yang nganggur. Saya bilang, Pak (Jokowi) ini bisa masuk," ujar Luhut.
Sebagai contoh, menurut Luhut, di Kemenko Maritim banyak posisi yang bisa diisi oleh perwira TNI.
Sebab, banyak jabatan yang tidak pekerjaannya tidak dikuasai sipil.
Menurut Luhut, penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi para perwira.
Luhut mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji untuk merevisi Undang-Undang TNI.
"Saya jelaskan (kepada Jokowi) tidak sampai setengah jam. Saya bilang itu akan ciptakan lapangan kerja lagi bagi perwira TNI," kata Luhut.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia ( TNI) Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.
Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan fit bisa ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujar dia.
Namun, Sisriadi belum bisa mengungkapkan berapa banyak permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga perwira menengah dan tinggi.
"Saya enggak bawa datanya, yang pasti sudah dihitung per kementerian dan lembaganya. Tapi kami batasi juga. Nanti kalau semua perwira ditempatkan, TNI akan kehabisan tenaga," kata Sisriadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.
Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.
"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan. Dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).(*)
Silakan Follow Youtube Resmi Tribun Timur untuk News Video Update:
Follow juga IG Tribun Timur
Baca: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Tiket Pesawat Mahal, Ini Dilakukan Presiden Jokowi & Kata Ketum PHRI
Baca: 5 Fakta Demonstran Berani Adang Mobil Presiden Jokowi, Ini Terjadi Kemudian Ada Pingsan & Diinjak
Baca: Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, Segera Daftar Online, Berakhir 16 Februari
Baca: Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 & D4/S1, Segera Daftar Online di Link Resmi, Terakhir Hari Ini
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dan Kompas.com dengan judul "Luhut Yakinkan Jokowi untuk Penempatan Perwira TNI di Kementerian/Lembaga"
Laporan Wartawan Tribun Timur Makassar, Darul Amri Lobubun