Kejari Luwu Utara Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Meli
Kejari Luwu Utara mengeksekusi mantan Kepala Desa Meli, L Zamsir, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Meli.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengeksekusi mantan Kepala Desa Meli, L Zamsir, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Meli.
"Terpidana diduga terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.033.000.345. Namun kerugian tersebut tidak dibebankan kepada terpidana," ujar Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf, Rabu (13/2/2019).
Muh Yusuf menuturkan, pengadaan tanah TPA Meli tahun 2011.
"Kasus ini kita tangani sejak tahun 2013," kata dia
Menurut Yusuf, terpidana diputuskan berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 2017.
"Terpidana baru dideteksi dan didapati keberadaannya di bulan Februari 2019 karena terpidana selama ini tidak menetap di alamat sebelumnya," jelas Yusuf.
Terpidana ditangkap Kejari Luwu Utara di salah satu perumahan di Luwu Utara.
"Terpidana dikenakan pidana penjara empat tahun dan dikenakan denda Rp 200. Kalau terpidana tidak bayar denda akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," terang Yusuf.
Kasus TPA Meli juga melibatkan mantan Sekkab Luwu Utara Mujahidin Ibrahim dan nama lain.(TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Baca: Puluhan Tahun Warga Empat Desa Melintas di Atas Jembatan Gantung
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :