Dituduh Pelakor, Pegawai RSUD Bantaeng Terancam Dipecat
Dilaporkan oleh Rosmiati, berstatus isteri pertama. Suaminya bernama Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.
Berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.
Sedangkan ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
Berita Terkait