Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituduh Pelakor, Pegawai RSUD Bantaeng Terancam Dipecat

Dilaporkan oleh Rosmiati, berstatus isteri pertama. Suaminya bernama Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Kantor Inspektorat Kabupaten Bantaeng. 

Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.

Sedangkan ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved