Jaksa Dakwa Eks Kadis Koperasi Pemkot Makassar, Rugikan Negara Rp 380 Juta
Dalam persidangan mendudukan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/Tribun
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/02/2019).
Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?
Baca: Login di sscasn.bkn.go.id Hari ini: Ini Rincian Lengkap Formasi, Persyaratan & Cara Daftar PPPK/P3K
Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
(*)