Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Dakwa Eks Kadis Koperasi Pemkot Makassar, Rugikan Negara Rp 380 Juta

Dalam persidangan mendudukan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/Tribun
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/02/2019). 

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

Baca: Bocoran Tampang Livina Terbaru Kembaran Mitsubishi Xpander, Sudah Bisa Dipesan Sekarang, Harga?

Baca: Login di sscasn.bkn.go.id Hari ini: Ini Rincian Lengkap Formasi, Persyaratan & Cara Daftar PPPK/P3K

Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved