Cabuli Keponakan, Oknum Guru di Palopo Diringkus Polisi
Polres Palopo meringkus warga berinisial YU (50) di Jl Landau, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (12/2/2019).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus warga berinisial YU (50) di Jl Landau, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (12/2/2019).
Oknum guru tersebut diringkus lantaran terlapor menyetubuhi anak dibawah umur, berinisial AN (13).
Perilaku cabul pelaku terungkap saat AN menceritakan kejadian dialaminya kepada teman.
Mendengar pengakuan AN, temannya kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Polisi.
"Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah om korban," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku sering mengajak korban ke rumahnya.
Dia juga sering memberikan uang kepada korban.
Dengan modus itu kemudian pelaku menyentuh tubuh korban.
"Pelaku sering memberikan uang kepada korban untuk jajan. Uang yang diberikan bekisar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ujarnya.
Rupanya, kekerasan seksual ini bukan pertama kali dialami AN.
Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialami korban.
Saat itu, siswi salah satu Madrasah di Palopo itu juga disetubuhi ayah tirinya.
"Tepat tahun lalu Bulan Februari, AN juga mengalami perlakuan serupa yang dilakukan ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara," pungkasnya.
Akibat perlakuan asusila pelaku, dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_