Sidang Perdana Mantan Pejabat Pemkot Makassar Digelar Besok, Ini Pasal yang Dijeratkan
Sidang akan dilangsungkan di ruang Prof Oemar Seno Adji, SH dengan agenda perdana atau pembacaan dakwaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Makassar menjadwalkan persidangan dua tersangka Kasus dugaan korupsi pengadaan barang Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Website Pengadilan Negeri Makassar, perkara yang menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni, dijadwalkan Selasa (12/02/2019) besok.
Sidang akan dilangsungkan di ruang Prof Oemar Seno Adji, SH dengan agenda perdana atau pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan. Adapun JPU nya dikoordinir langsung Jaksa Imawati.
Baca: Dua Tersangka Begal Potong Tangan Tinggal Menunggu Jadwal Sidang
Baca: Di Penjara, Tersangka Korupsi Dana Koperasi di Sinjai Jaminkan Istri
Baca: Demo Mahasiswa Liukang Tangayya Desak Kejari Pangkep Usut Dugaan Korupsi Kades Satanger
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada Kamis 31 Januari 2019.
Gani Sirman dan Enra sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018 tahun lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Gani Cs dianggap secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.
Kedua terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Itu diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.
Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan
Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp 493.147.127,26
Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-
Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.