Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login di ssp3k.bkn.go.id Tapi Lemot? Coba Akses di Waktu Ini, Bagaimana Formasi Umum?

Login di ssp3k.bkn.go.id Tapi Lemot? Coba Akses di Jam 16.30-18.30 WIB, Bagaimana Formasi Umum?

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Login di ssp3k.bkn.go.id Tapi Lemot? Coba Akses di Jam 16.30-18.30 WIB, Bagaimana Formasi Umum? 

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan

Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami

Soal Gaji PPPK

Berapa gaji PPPK?

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved