Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Bencana Kembali Datangi DPRD Sulteng, Desak Pemutihan Utang

Ratusan warga korban bencana Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulteng, Senin (11/2/2019).

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL HUMUL FAAIZ
Ratusan korban bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong demonstrsi di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (11/2/2019). (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz) 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUN-TIMUR, PALU - Ratusan warga korban bencana Sulawesi Tengah, melakukan aksi demonstrasi, di depan Kantor DPRD Sulteng, Senin (11/2/2019).

Aksi ini kembali mereka lakukan untuk mendesak Pemerintah Povinsi Sulawesi Tengah agar mendesak Pemerintah Pusat segera merealisasikan pemutihan hutang bagi korban bencana Sulteng.

Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili mengatakan, bencana alam salah satu yang menunjang untuk dilakukannya pemutihan hutang.

Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes

Baca: Bagaimana Jika Salah Menulis Nama Saat Pendaftaran PPPK 2019? Jangan Panik, Simak Cara Ini

Baca: TERPOPULER-Pilhan Ustaz Yusuf Mansur, Pendaftaran PPPK, Skripsi #2019GantiPresiden, dan Rocky Gerung

Selain itu didukung oleh pernyataan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 23 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa dapat dilakukan pemutihan utang bagi warga yang terdampak bencana alam.

Begitu juga dengan rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada bulan November 2018, mendukung dilakukan pemutihan hutang.

"Terakhir dua kali Ketua DPR RI Bambang Susetyo mengatakan kepada kami secara langsung, baik itu tanggal 3 Desember pada saat kami menyurat, maupun pada tanggal 17 Januari 2019 yang menyatakan langsung bahwa bisa dilakukan pemutihan hutang," katanya.

Itulah yang menjadi dasar warga melalui FPPH terus eksis memperjungkan penghapusan hutang.

"Kami memang bermohon batasannya itu Rp.500 juta ke bawah untuk dilakukan penghapusan hutang," katahya.

Sementara untuk penundaan hutang, kata Sunardi, bahwa pihaknya telah menyurati seluruh bank serta leasing yang ada di Kota Palu.

Dalam surat tersebut menyangkut permohon agar segera direalisasikan penundaan pembayaran kredit selama 3 tahun, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.3/2017.

Dalam POJK Tersebut diatur tentang perlakuan khusus terkait daerah-daerah yang terdampak bencana.

Di dalam pasal 2, 5 dan 6, ditegaskan soal relaksasi selma 3 tahun.

"Sehingga kami bermohon kepada bank dan leasing untuk merealisasikanya sesuai dengan aturan OJK," katanya.

"Dan itu sudah kita lalukan beberapa minggu yang lalu," tambahnya.

Ternyata kata Sunardi, terjadi reaksi penolakan dari pihak Bank dan Leasing.

Menurutnya, mereka tidak memperdulikan surat yang diberikan oleh FPPH.

Padahal kata dia, surat itu mendukung kebijakan OJK terkait dengan penundaan tiga tahun.

"Tapi bagi kami itu tidak masalah, sehingga berusaha lagi dengan mengarahkan permohonan ini kepada Pemerintah Provinsi," jelasnya.

Sunardi berharap agar masalah tersebut segera mendapat solusi.

Pasalnya, pada beberapa kesempatan, FPPH melakukan survey di beberapa daerah.

Sunardi menjelaskan, ternyata memang masyarakat sangat sulit membayar hutang kredit setelah berakhirnya penangguhan selama 3 bulan dan 6 bulan.

"Kalau toh mereka mendapatkan uang, itu hanya bisa untuk mempertahankan hidup," jelasnya.

Di Kecamatan Balaesang, Donggala misalnya. mereka rat-rata petani kelapa.

Ternyata ongkos produksi yang mereka keluarkan, tidak sebanding dengan pendapatan mereka.

Sebelum gempa, pemghasilan mereka 100 persen, ongkos produksi seimbang dengan hasil yang mereka peroleh.

Setelah gempa, hasil produksi hanya 50 persen, sementara ongkos produksi malah semakin tinggi.

Akibatnya, mereka belum mampu membayar kewajiban kredit pasca penundaan selama 3 bulan 6 bulan itu.

"Banyak yang mengadu ke kami, bahwa sudah datang orang menagi hutang kredit sementara kami belum punya kemampuan untuk membayar," katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi akan berjuang bersama warga dan FPPH untuk menyelesikan persolan tersebut.

Namun kata dia, terkait penghapusan hutang, belum ada sedikit pun keputusan dari Pemerintah Pusat untuk mengabulkan permintaan warga.

Karena hal itu sangat mempengaruhi kondisi keuangan negara.

"Namun jika memang ini ingin dilakukan sama-sama, intenslah berkomunikasi bersama kami," katanya.

"Saya menjamin Pemerintah Sulawesi Tengah akan terus memfasilitsi sekalian untuk menyampaikan aspirasi tersebut sampai ke tingkat manapun," tambahnya.

Hidayat menegaskan, perjungan ini tidak perlu melibatkan massa yang begitu banyak.

Untuk menindaklanjuti keinginan warga itu, Pemerintah Provinsi telah menjadwalkan pertemuan bersama OJK dan Bank Indonesia Selasa (12/2/2019) besok, sekitar pukul 12.30 wita.

Pertemuan tersebut untuk meminta peryataan tegas serta kebijakan apa yang mereka berikan.

"Mereka harus menyampaikan kebijakan mereka, bahkan keputusan yang paling bijaksana," tandas Hidayat.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Baca: Daftar PPPK / P3K di Sscasn.bkn.go.id 2019, Berapa Gaji Diterima? Cek di Sini

Baca: Ketua Panwaslu Pasimasunggu Selayar: Jangan Tukar Harga Diri dengan Uang

Baca: Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 untuk Guru Honorer Sudah Dibuka, Mendikbud Usul Gaji Setara UMR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved