Kijang, Bandar Narkoba Asal Pinrang Divonis Bebas di PN Makassar
Kijang yang sebelumnya dibekuk tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Sebelum ditangkap,Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu.
Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan Speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel pun bergerak cepat menuju kota Tarakan dan meringkus Kijang di daerah itu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany sebelumnya Kijang adalah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Setelah Cullang ditembak mati Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap di Pasangkayu. Polda juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan.
"Yang ditangkap di Medan itu adalah jaringan yang sama, ini terkait barang bukti sabu seberat 5 kilo yang sudah kami musnahkan," ujar Kombes Dicky.
Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba. Dan kini Kijang sudah dibawa ke Ditresnarkoba Mako Polda Sulsel.