Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji Kepala Desa Bakal Cair Akhir Maret, Segini Besarannya

Kenaikan Gaji Kepala Desa Bakal Cair Akhir Maret, Segini Besarannya. Selain kepala desa, sekretaris dan perangkatnya juga menerima kenaikan gaji

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN KALTIM
Ilustrasi gaji kepala desa naik. 

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara gaji PNS Golongan IIA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.926.000. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. 
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.

Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan

Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami

Sekdes dan Perangkat Pelaksana 

Puan menyebutkan besaran gaji kepala desa disetarakan dengan PNS golongan IIA.

Meski begitu, dirinya menyebutkan hanya kepala kadesnya saja yang mempunyai besaran gaji yang sama.

Sementara untuk jabatan lain akan disesuaikan dengan besaran 80-90% dari jumlah gaji yang disetarakan.

"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," jelasnya

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan perbaikan kesejahteraan.

Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (25/1/2019), di akun Instagram resminya saat itu Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Untuk besaran gajinya sendiri, khusus di golongan IIA dengan masa kerja nol tahun mereka mempunyai penghasilan sebesar Rp 1.926.000.

Berdasarkan fakta tersebut, menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved