Eksekusi Amran Ambar, Kajari Parepare: Kita Harap Datang Menyerahkan Diri
Kejari parepare menunggu terpidana kasus korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar menyerahkan diri.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kejaksaan Negeri (Kejari) parepare hari ini kembali menunggu terpidana kasus korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) parepare, Andi Darmawansah saat dihubungi, Senin (11/2/2019).
"Hari ini kita tunggu sampai jam pulang kantor untuk yang bersangkutan menyerahkan diri," ujarnya.
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes
Baca: Bagaimana Jika Salah Menulis Nama Saat Pendaftaran PPPK 2019? Jangan Panik, Simak Cara Ini
Baca: TERPOPULER-Pilhan Ustaz Yusuf Mansur, Pendaftaran PPPK, Skripsi #2019GantiPresiden, dan Rocky Gerung
Andi pun meminta kesediaan secara sukarela terpidana menyerahkan diri ke Kejari Parepare."Kita harap pak Amran Ambar ini datang dan menyerahkan diri,"jelas dia.
Ia mengungkapkan, dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya terhadap Amran Ambar jika tak kunjung ada itikad baik menyerahkan diri.
Andi menjelaskan, ada berapa hal yang menjadi pertimbangan juga salah satunya pengacara terpidana yang tidak mau menerima salinan putusan.
Terkait penjemputan paksa yang pejabat eselon II Parepare ini, Kajari menuturkan hal tersebut menjadi alternatif terakhir.
"Kita harapnya menyerahkan diri langsung karena jika dijemput paksa nanti bikin heboh lagi,"tambah dia.
Kasus ini bergulir sejak 2013 lalu yang diselidiki oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Parepare.
Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp 375 juta dari pengadaan 50 unit gerobak fiktif.
Amran sendiri sempat ditahan di Lapas selama proses kasus ini bergulir tetapi keluar pasca divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ajukan kasasi pasca vonis bebas. Kasasi JPU dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan terpidana divonis 1,5 tahun.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Baca: Daftar PPPK / P3K di Sscasn.bkn.go.id 2019, Berapa Gaji Diterima? Cek di Sini
Baca: Ketua Panwaslu Pasimasunggu Selayar: Jangan Tukar Harga Diri dengan Uang
Baca: Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 untuk Guru Honorer Sudah Dibuka, Mendikbud Usul Gaji Setara UMR