Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar di sscasn.bkn.go.id, Hanya Ada 3 Formasi Pendaftaran PPPK, Coba Cek dan Sesuaikan Ijazahmu

Pendaftaran atau Daftar PPPK atau P3K 2019 secara online di link sscasn.bkn.go.id mulai Ahad atau Minggu

Editor: Edi Sumardi
SSCASN.BKN.GO.ID
Pendaftaran atau Daftar PPPK atau P3K 2019 secara online di link sscasn.bkn.go.id mulai Ahad atau Minggu (10/2/2019) hingga Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran atau Daftar PPPK atau P3K 2019 secara online di link sscasn.bkn.go.id mulai Ahad atau Minggu (10/2/2019) hingga Sabtu (9/2/2019).

Cek tiga formasi menjadi fokus utama dalam pendaftaran PPPK 2019 tahap I kali ini.

Ketiga formasi tersebut yakni tenaga pendidik/guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Nah, pendaftaran secara online rencananya dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2019 hingga 16 Febuari 2019.

Dikutip dari lama resmi menpan.go.id, setidaknya terdapat 150 ribu eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Namun, khusus untuk penyuluh pertanian database-nya terdapat di Kementan dan BKN.

Berikut ini persyaratan lengkap formasi dalam seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I.

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatkan maish aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani Surat Pernyatataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi dsesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Penyuluh pertanian

- THLTB

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- SMK bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten, atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.

3. Tenaga Kesehatan

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan,dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

Baca: Link dan Alur Pendaftaran PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, Mulai Hari Ini 10 Februari 2019

Baca: Jadwal Lengkap PPPK/P3K Mulai dari Registrasi Online di sscasn.bkn.go.id sampai Pengumuman Akhir

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.

Rekrutmen PPPK Tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurangan terutama mereduksi adanya calo.

Selain itu untuk mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Setiap instansi dijawalkan melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.

Pelaksanaan tes digelar dua hari yakni 23-24 Februari 2019.

BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari.

Sementara pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 1 Maret 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link dan Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Mulai 10-16 Februari, http://www.tribunnews.com/section/2019/02/11/link-dan-persyaratan-lengkap-pendaftaran-pppkp3k-2019-di-sscasnbkngoid-mulai-10-16-februari?page=all.

Penulis: Miftah Salis

Editor: Fathul Amanah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved