Buruan Timsus Polsek Rappocini Diringkus di Maros
Hariman dan Hamran yang merupakan pencurian dengan modus pecah kacah berhasil diringkus di Kabupaten Maros
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buruan Timsus Polsek Rappocini, Makassar, Hariman alias Emon (44) dan Hamran (27) berhasil dibekuk, Sabtu (9/2/2019) pukul 03.00 dini hari.
Dengan backupan Timsus Polda Sulsel yang dipimpin IPDA Artenius MB, Hariman dan Hamran yang merupakan pencurian dengan modus pecah kacah berhasil diringkus di Kabupaten Maros tetangga ibu kota Provinsi Sulsel, Makassar.
Keduanya diduga melancarkan aksi pencurian di Jl Timah dan Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, beberapa waktu lalu.
Baca: Kabar Gembira, Harga BBM Turun Hari ini, Berikut Rincian Lengkapnya dari Pertamina
Baca: Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran PPPK 2019 , Ini Jadwal, Formasi, & Panduan Lengkap Daftar Online
Baca: Banyak Jenderal & Kolonel Nganggur Kerjanya Upacara Tiap Hari, Komentar Salim Said & Jubir TNI
"Kedua pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang berharga yang berada di atas mobil milik korban," tulis Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ibal Usman dalam keterangan tertulisnya.
Hariman merupakan pria kelahiran Ternate 16 September 1975, yang kini beralamat di Kampung Bulu-bulu, Kabupaten Maros. Sedangkan, Hamran
merupakan pria kelahiran Ujung Pandang 16 Februari 1993 yang kini beralamat di Jl Veteran Utara, Kota Makassar.
Saat tim gabungan yang dipimpin Ipda Artenius MB, hendak melakukan pengembangan, keduanya dikabarkan hendak melarikan diri dengan cara mendorong petugas.
Polisi memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Kaki keduanya pun dibidik dan dihadiahi timah panas petugas.
Usai tertembak, keduanya (Hariman dan Hamran) dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis. Setelah itu keduanya digelandang ke Mapolsek Rappocini.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari keduanya berupa, dua tas laptop, dua buah tas perempuan, dan dua ponlsel merk samsung.
Selain beraksi di wilayah hukum Polsek Rappocini, dalam catata kepolisian, keduanya juga pernah beraksi dengan modus yang sama di sejumlah titik jalan kota Makassar.
"Bahwa ke dua tersangka melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat antara lain, samping SPBU Jl Rappocini raya sebanyak dua kali, Jl Cumi-cum samping pegadaian, samping masjid SPBU Sungai Saddang, Jl Pelita Raya dan pertigaan antara Jl Pelita Raya dan Sungai Saddang," ujar Iqbal Usman.
Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya. (*) @musliminembah61