Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Narkotika

Pengedar Narkoba Buka Lapak Sabu di Sekitar Hotel

elain tas berisi narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, satu sendik sabu, dan empat batang pirex.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
muslimin emba/tribun-timur.com
ILUSTRASI penangkapan pengedar narkoba 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap AR (34) pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/2) dini hari.

AR sehari-hari membuka “lapak’ narkotika di sektiar hotel. Pengunjung yang ingin mengkonsumsi sabu, terlebih dahulu janjian dengan AR kemudian bertransaksi di sekitar hotel.

Saat ditangkap, AR sedang berada di kamar 705 hotel tersebut. Bersama tersangka, polisi mengamankan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu seberat 215 gram. AR mengaku awalnya ia membawa 250 gram sabu. Sebanyak 35 gram sabu lainnya telah terjual kepada pelanggan.

Selain tas berisi narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, satu sendik sabu, dan empat batang pirex.

Berdasarkan catatan polisi, AR merupakan residivis pengedar narkoba, Tahun 2016 lalu, ia divonis 1,6 tahun karena menjadi pengedar narkoba.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) atau 132  tahun2009 ancaman hukuman mati /seumur hidup maupun kurungan penjara maksimal 20 tahun.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved