Peluang Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Alur dan Cara Daftar PPPK 2019, Ikuti Langkah-langkahnya!
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akan dimuai pada 10 Februari 2019 mendatang.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akan dimuai pada 10 Februari 2019 mendatang.
Pendaftaran PPPK/P3K dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN di link ini hingga 16 Februari 2019.
Rekrutmen PPPK/P3K tahap I ini hanya terbuka untuk tiga formasi, yakni Tenaga Pendidik atau Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Baca: SSCASN BKN- Link, Jadwal dan Persyaratan Lengkap Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh PPPK
Baca: Login sscasn.bkn.go.id, JADWAL LENGKAP Seleksi PPPK 2019 Tahap I, Tanpa TKD dan Bocoran Materi Ujian
Baca: PPPK 2019 Resmi Dibuka, Daftar sscasn.bkn.go.id, Ini Gaji dan Tunjangan Diterima Jika Anda Lulus
Lantas siapa saja yang bisa melamar PPPK/P3K?
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwal menjelaskan, dibukanya rekrutemen ini Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K.
Namun, rekrutmen ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer eks K-II yang telah masuk database BKN sejak 2013 dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Sementara Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK.
Sehingga melalui PPPK atau P3K ini, tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun memiliki peluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, selain jalur CPNS.

Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
- Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
- Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
- Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
- Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
- Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
- Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
- Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
- Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
- Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
- Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
- Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.
Persyaratan Lengkap
Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
Tenaga Pendidik (Guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
