Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akunnya Dihapus Facebook, Abu Janda Curhat di Twitter, Gugat 'Mark Zuckerberg' Rp 1 Triliun

Aktivis Media Sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda melaporkan Facebook lantaran telah menutup akun dan juga page miliknya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
youtube/ E-Talkshow tvOne
capture Abu Janda dan M Rizky 

TRIBUN-TIMUR.COM-Aktivis Media Sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda melaporkan Facebook lantaran telah menutup akun dan juga page miliknya.

Pelaporan Abu Janda tersebut sempat viral dan membuat Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' menjadi Trending di Twitter.

Hashtag yang dimunculkan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Facebook memang menutup akun-akun termasuk milik Abu Janda yang menurut Facebook kerap mengunggah berita-berita dengan ujaran kebencian atau saracen.

Sebagian dari mereka menyoroti penghapusan Facebook terhadap akun Permadi Arya, namun banyak juga yang mencuitkan soal gugatan yang diberikan Abu Janda pada Facebook yang didirikan Mark Zuckerberg.

Abu Janda disebut Facebook terlibat saracen, Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' jadi Trending di Twitter
Abu Janda disebut Facebook terlibat saracen, Tagar 'PermadiAryaBosSaracen' jadi Trending di Twitter (Twitter)

Baca: Aldama Putra Dimakamkan, Warga Ramai-Ramai Live Facebook

Melalui akun Twitter miliknya, @permadiaktivis, Abu Janda juga turut mengunggah potongan video yang menjelaskan gugatannya kepada Facebook.

Cuitan tersebut dibuat pada Jumat (8/2/2019).

"Tuduhan serius yang dibuat oleh @facebook menuduh saya terhubung ke grup Saracens yang menyebabkan saya mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

Pengacara saya telah mengirim Pemberitahuan Hukum ke Facebook untuk membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya untuk membawanya ke pengadilan & menuntut 1 triliun Rupiah karena tidak material," tulis Abu Janda.

Dalam cuitan tersebut ia juga menjelaskan keberatannya atas keputusan Facebook menghapus akunnya.

"Facebook membuat tuduhan serius Permadi Arya/ Abu Janda terlibat Saracen.

Terlibat di Sacaren adalah perbuatan kriminal yang bisa dihukum penjara," ucap Abu Janda.

Abu Janda juga menyebutkan bahwa penghapusan akun dan juga tuduhan saracen yang dilayangkan padanya membuatnya merasa dirugikan.

"Tuduhan Facebook kepada saya viral di media mainstream juga media sosial."

"Membuat kerugian tak terganti, reputasi, kesejahteraan, mungkin kebebasan," kata Abu Janda.

Permadi Arya atau Abu Janda
Permadi Arya atau Abu Janda (Facebook)

 

Baca: SSCASN BKN-Kuota PPPK atau P3K 150.000, Pelamar Tak Perlu Ikut SKD, Seleksi Digelar di 530 Titik

Menurut Abu Janda, Facebook telah salah paham mengartikan unggahannya di Facebook.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved