Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekrutmen PPPK Resmi Dibuka Hari ini, Portal sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses Mulai Pukul 16.00 WIB

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN KALTIM
Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka. 

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).

Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia. 

Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved