Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar, Polrestabes Makassar Panggil Orangtua Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Ujang Darmawan mengatakan, tim penyidik akan memanggil orangtua Aldama
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar akan memeriksa saksi tambahan kasus kematian Aldama Putra (19), taruna ATKP Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Ujang Darmawan mengatakan, tim penyidik akan memanggil orangtua Aldama untuk dimintai keterangannya.
"Tinggal dua orang sakai lagi yang mau kami mintai keterangan, orangtua korban," jelas Kompol Ujang Darmawan di Mapolrestabes, Jumat (8/2/2019).
Kata Kompol Ujang, orangtua korban belum dimintai keterangannya karena keduanya masih masa berkabung, dan meminta waktu untuk menenangkan diri.
"Kami masih menunggu kesiapan dua saksi tersebut, karena masih suasana berduka. Sejauh ini sudah ada 24 saksi yang kami periksa," kata Kompol Ujang.
Dari 24 saksi-saksi yang telah dimintai keterangan, 22 diantaranya junior atau rekan Aldama, sedangkan dua saksi lain adalah rekan tersangka, M. Rusdi (21).
Kasus penaniayaan yang mengakibatkan Aldama Putra, taruna di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar ini meninggal, Minggu (3/2/19).
Dalam kasus ini, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan M. Rusdi, taruna tingkat 2 atau seniornya korban yang melakukan pemukulan.
Menurut Ujang, sejauh ini penyidik hanya tertuju pada Rusdi. Karena berdasarkan pengakuan para saksi-saksi, Rusdi yang melakukan tindakan tersebut sendirian.
"Tentu tersangkanya hanya satu orang sesuai penguatan pengakuan dari saksi-saksi, kami juga maaih menunggu hasil otopsi rumah sakit," tambah Ujang.