Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Tips & Waktu Tepat Buka Situs sscasn.bkn.go.id Agar Daftar PPPK (P3K) Lancar, Bisa Dicoba!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) atau pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka pada hari ini, Jumat (8/2/2019).

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
tips daftar PPPK 2019 

Ini Tips & Waktu (Jam) Tepat Buka Situs sscasn.bkn.go.id Agar Daftar PPPK (P3K) Lancar, Bisa Dicoba!

TRIBUN-TIMUR.COM - Program pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka sore ini di sscasn.bkn.go.id, simak perbedaan PPPK dengan PNS berdasarkan status, hak & kewajiban, serta masa kerjanya!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) atau pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka pada hari ini, Jumat (8/2/2019).

Sistem pendaftaran PPPK 2019 secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Portal resmi sscasn.bkn.go.id. untuk pendaftaran PPPK 2019 mulai bisa diakses pada sore ini pukul 16.00 WIB.

Baca: Situs Pendaftaran PPPK (P3K) Belum Bisa Diakses Berikut 3 Panduan Resmi Login di sscasn.bkn.go.id

Baca: Tak ada Tes SKD, Ini Materi Soal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019, Pantau di Sscasn.go.id

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Banyak yang mengira PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun ternyata PPPK bukan PNS, begitu juga sebaliknya.

PPPK juga tidak bisa diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sama-sama mengabdi kepada Negara, lantas apa bedanya PPPK dengan PNS?

Perbedaan keduanya pernah disampaikan oleh Kemenpan RB lewat instagram resminya, @kemenpanrb, Jumat (5/1/2019).

Dalam postingannya, Menteri Syrafruddin mengungkapkan pemberian hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil / PNS dan PPPK itu setara.

Namun terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Kendati demikian, PPPK tetap akan mendapatkan jaminan hari tua.

Jam Ideal Login

Dilansir dari akun Twitter @bkngoid, pihak panitia akan membuka secara resmi portal terpadu pada hari ini, Jumat (8/2/2019) pukul 16.00 WIB atau sekitar 17.00 WITA. 

Sayangnya, hingga pukul 17.58 WITA, belum ada tanda-tanda lama tersebut sudah terbuka. 

sscasn.go.id Belum Bisa Diakses, 5 Info Baru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal & Materi Seleksi
sscasn.go.id Belum Bisa Diakses, 5 Info Baru Pendaftaran PPPK 2019: Syarat, Jadwal & Materi Seleksi (Screen Capture Tribun Timur)

Hal ini sebenarnya juga terjadi pada situs SSCN pada pendaftaran CPNS 2018 lalu.

Banyaknya yang mengakses situs secara bersamaan sempat mengalami down hingga sulit diakses

Pada saat itu Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan pun turut memberikan tips bagi calon pelamar.

Ia membocorkan jam-jam yang ideal untuk melakukan pendaftaran.

Ini didapat dari hasil traffic pada saat pertama kali situs itu bisa diakses.

Menurut Ridwan, waktu yang tepat untuk mengakses websiteSSCN saat itu adalah sekitar pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.

"Teman-teman banyak yang mengakses pada pukul 12.00 hingga 15.00 WIB. Setelah mulai menyerah, sekitar pukul 16.30 sampai 18.30 WIB akses justru turun 1/10-nya," katanya saat itu.

Merujuk dari pengalaman tersebut tak ada salahnya dalam mengakses situs sscasn.bkn.go.id agar Daftar PPPK (P3K) lancar hal itu bisa diterapkan.

Selamat mencoba!

Tips sebelum login

1. Jangan lupa berdoa sebelum memulai aktivitas

2. Jangan terburu-buru mendaftar, karena pendaftaran tak hanya satu hari melainkan dua minggu

3. Pastikan dokumen sesuai

4. Baca petunjuk baik-baik

5. Jangan salah menginput

6. Pastikan koneksi internet lancar

7. Gunakan PC atau komputer untuk mendaftar. Jangan Pakai HP!

Panduan dan Syarat Pendaftaran

PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved