Tak ada Tes SKD, Ini Materi Soal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019, Pantau di Sscasn.go.id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap I 2019
TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap I 2019, Jumat (8/2/2019).
Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, penerimaan PPPK tahap I ini hanya terbuka untuk tiga formasi bidang, yakni guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Sementara pada tahap II baru akan dibuka untuk dosen perguruan tinggi negeri baru dan tenaga penyuluh pertanian.
Baca: Rekrutmen PPPK Resmi Dibuka Hari ini, Portal sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses Mulai Pukul 16.00 WIB
Baca: Kampus Unsulbar Disegel, Plt Rektor Nilai Tuntutan Aliansi Ranahnya Kementerian
Baca: INGAT, Link Penerimaan PPPK sscasn.bkn.go.id Hanya Bisa Diakses Mulai Jam 4 Sore, Ini Panduannya
Mereka yang bisa mendaftar PPPK 2019 adalah eks tenaga honorer K2 yang telah masuk database BKN sejak 2013.
"Jumlah PPPK yang akan diterima 150 ribu orang. Namun, di tahap I ini tergantung berapa provinsi dan kabupaten yang ikut,"kata Ridwan.
Seleksi akan berlangsung di 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga mengumumkan jadwal resmi tahapan pendaftaran PPPK 2019 tahap I:

Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman: 8 Februari 2019
- Pendaftaran Online: 10-16 Februari 2019
- Validasi data: 10-16 Februari 2019
- Verifikasid data pelamar: 17 Februari 2019
- Pengumuman Seleksi administrasi: 18 Februari 2019
- Tes CAT: 23-25 Februari 2019
- Pengumuman Akhir : 1 Maret 2019
"Verifikasi dan validasi yang dilakukan sejumlah kementerian, seperti Kemdikbud dan Kemenag. Selain itu, bergantung pada pemerintah daerah," tambah Ridwan.
Menurutnya, pemerintah daerah bertugas memverifikasi data calon PPPK.
"Kita harap sebelum Pilpres 2019, seluruh CPNS dan PPPK yang lulus sudah bisa masuk di instansi masing-masing. PPPK tetap bekerja di instansinya, tapi sudah status PPPK,"jelas Ridwan.
Materi Ujian
Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.
Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.
Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.