Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Mahasiswa IAIM Dikeluarkan, Legislator Sinjai Bantu Mediasi. Apa Sikap Kampus?

Hasilnya, mediasi itu tidak membuahkan hasil. Pimpinan kampus tetap mengeluarkan kedua mahasiswa ini.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Insan Ikhlas Djalil
TRIBUN TIMUR/SYAMSUL BAHRI
Sejumlah mahasiswa IAIM Sinjai unjuk rasa, Selasa (29/1/2019) lalu, mempertanyakan dua rekan mereka yang dikeluarkan oleh pihak kampus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Kabupaten Sinjai berusaha melakukan mediasi dengan pimpinan Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Rabu (6/2/2019), terkait pemecatan dua mahasiswa IAIM Sinjai.

Pihak kampus mengeluarkan dua mahasiswa itu, Nuralamsyah dan Heri Setiawan, karena dianggap mencemarkan nama baik kampus.

Sebelumnya, Januari 2019 lalu, keduanya melakukan demo menolak kebijakan kampus yang menerapkan pembayaran administrasi kartu ujian semester.

Nuralamsyah dan Heri Setiawan menilai, kebijakan pembayaran itu memberatkan mahasiswa, terutama yang kemampuan ekonominya terbatas.

Mahasiswa yang diberhentikan, Heri Setiawan, demo di kampusnya, beberapa waktu lalu.
Mahasiswa yang dikeluarkan, Heri Setiawan, demo di kampusnya, beberapa waktu lalu. (HANDOVER)

Untuk membantu dua mahasiswa Fakultas Hukum Penyuluh Agama Islam itu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai A Muh Sabir bersama angota DPRD Sinjai lainnya, Muzawwir, menemui pimpinan kampus IAIM Sinjai.

Tetapi, mediasi itu tidak membuahkan hasil. Pimpinan kampus tetap pada keputusannya mengeluarkan kedua mahasiswa ini.

"Upaya mediasi kami ditolak dan kampus tetap keluarkan mereka (mahasiswa)," kata Muh Sabir, Rabu (6/2).

Muh Sabir menjelaskan, pihak kampus menilai, pemecatan ini terkait masalah moral, karena keduanya dinilai mencemarkan nama baik kampus ke publik.

Selain itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa dalam kampus yang mengganggu stabilitas.

Menurut pihak kampus, biaya administrasi itu merupakan kesepakatan kampus dengan mahasiswa, jauh sebelum keduanya masuk kuliah di IAIM Sinjai.

Pihak pimpinan kampus juga mempersilakan kedua mantan mahasiswa IAIM itu menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tidak ada masalah, itu hak mereka mau tempuh proses hukum," kata Wakil Rektor IAIM Sinjai, Ismail.

Diperoleh informasi, Nuralamsyah mendapat dukungan 12 lembaga kemahasiswaan di Sinjai dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Makassar untuk melakukan upaya hukum.

"Kami akan tempuh proses hukum dan menggugat kampus, agar tidak memberhentikan kami. Kami protes biaya itu karena terlalu mahal dan membebani mahasiswa, termasuk kami," kata Nuralamsyah.

Menurutnya, selain pembayaran kartu ujian Rp 80 ribu per orang, mahasiswa juga harus membayar Rp 900 ribu per semester.

Legislator Sinjai berusaha membantu mediasi, setelah kedua mahasiswa ini mengadu ke DPRD.

Dua legislator itu ke kampus dan  bertemu Wakil Rektor IAIM Sinjai Ismail yang didampingi sejumlah dosen. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved