Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 2 Terduga Pelaku Curas
Fandi (38) dan Reza (18) berhasil dibekuk berada di rumah mertuanya di Tamanroya, kecamatan Tamalatea Jeneponto.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Terduga Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas, Fandi (38) dan Reza (18) berhasil dibekuk tim Pegasus Polres Jeneponto, Rabu (6/2/2019) malam.
Fandi (38) dan Reza (18) berhasil dibekuk berada di rumah mertuanya di Tamanroya, kecamatan Tamalatea Jeneponto.
Tim Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad mengatakan saat diintrogasi Pelaku Fandi (38) mengakui perbuatannya.
Baca: Kronologi Penangkapan MT, Warga Paitana Jeneponto Terduga Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Lagi, Sat Resnarkoba Jeneponto Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba
Baca: Kronologi Penangkapan Pemuda Bawa Sabu di Parkiran Puskesmas Allu Jeneponto
"Jadi pelaku Fandi itu, saat kita tangkap di Tamanroya, kecamatan Tamalatea Jeneponto, mengakui perbuatannya," kata Rasyad.
"Saat itu juga Fandi mengaku dalam melancarkan aksinya Ia di bonceng Reza (18) dan saat itu juga kita bergerak cepat menangkap Reza," tandasnya.
Saat beraksi korban Fandi, Nurdin bin Majid (65) asal kota Makassar berhasil mengasak 1 unit HP Nokia dan uang senilai Rp 10,45 juta
Namun, pelaku mengaku uang tersebut sudah habis dipakai main judi dan beli sabu-sabu.
Dasar penangkapan pelaku sendiri LP /B/ 02 / I / 2019 / Sulsel/ res Jeneponto / sek Bangkala dan Sp. Kap / 02 / II / 2019 / sek Bangkala
Saat ini pelaku dibawa kemapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, kecamatan Binamu Jeneponto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(*)