Mantan Kades Sabaru Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa
Mantan Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman resmi menjadi tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran Desa Sabaru.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE- Mantan Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman resmi menjadi tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran Desa Sabaru tahun 2014, 2015, dan 2016.
"Iya dia sudah tersangka dan ditahan pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita. Dia datang hari itu juga dan langsung menyerahkan diri," kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga di Mapolres Pangkep, Rabu (6/2/2019).
Tulus menyebut, penahanan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut karena dua kali mangkir dari panggilan.
"Kita tahan untuk proses penyidikan dan itu selama 20 hari penahanan, setelah ditemukan bukti oleh tim memang kerugian negara sekitar Rp 290 juta lebih," ungkapnya.
Dia menambahkan, modus yang dipakai tersangka adalah mark up anggaran.
"Jadi dia memang memanipulasi tanda tangan dan sudah diaudit kemudian disimpulkan dia merugikan negara," jelasnya.
Tulus menyebut, Muh Usman memang membuat laporan fiktif tanpa ada realisasi pembangunan.
"Laporannya ada tetapi fiktif, karena realisasi di lapangan itu yang tidak ada sama sekali. Jadi sementara kita tahan 20 hari dulu sambil terus koordinasi dengan jaksa ke tahap selanjutnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Pangkep menggeledah rumah pembuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Muhammad Ramli terkait perkara tindak pidana korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran Desa Sabaru tahun 2014, 2015, dan 2016.
Penggeledahan dilakukan oleh Kanit Tipidkor Reskrim Polres Pangkep, Ipda Firman dipimpin Kasatrekrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson di Perumahan Griya Matahari Residence, Kelurahan Bontoperak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (24/1/2019).
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti yang dibawa langsung ke Mako Polres Pangkep berupa dokumen APBDesa Desa Sabaru tahun 2014 dan tahun 2015 serta file Pembangunan Jalan Rabat Beton dan MCK Tahun 2016.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu (7/7/2018) Kepala Desa Sabaru, Muhammad Usman melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2014 hingga 2016.
Penyidik menemukan berbagai penyimpangan-penyimpangan yang jelas sangat merugikan warganya.
Dia tidak melibatkan bendahara desa dan aparat desa untuk kelola ADD dan Dana Desanya. Bendahara hanya ditugaskan dalam hal pencairan dan selanjutnya setelah cair dikelola sendiri.
Bukannya melibatkan aparat desa yang telah membantunya, dia malah memasukkan aparat desa baru tanpa sepengetahuan yang lama.
Kelakuan lainnya yang menyimpang sesuai hasil penelusuran langsung, adanya nota pembelian barang dan material bahan bangunan.
Notanya dipalsukan dengan buat stempel sendiri sehingga harga di mark up dan tidak sesuai dengan harga yang ada di toko.
Selain itu, Kades Sabaru mendata warga desa yang terdata sebagai penerima bantuan dalam laporan pertanggungjawaban, namun kenyataanya warga yang terdata tersebut tidak pernah menerima bantuan.
Lalu dia berulah lagi, Pada laporan pertanggungjawaban ada 8 toko tempat pengambilan barang, ternyata ketika dicek 8 toko tersebut fiktif.
Kelakuanya yang terakhir, laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD sejak tahun 2014 sampai 2016 tidak dibuat oleh bendahara desa, melainkan dibuat oleh orang lain atas nama Ramli atas perintah dari kepala desa dengan membayar sejumlah fee.
Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan kembali ekspose di BPKP provinsi Sulsel.
Setelahnya akan dilakukan gelar penetapan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016, maka dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan ADD dan DD di Desa Sabaru untuk tahun 2014 dan tahun 2015.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com