Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2019 dari Presiden Jokowi Ramai Komentar, Prabowo Subianto?

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2019 di berbagai platform media sosial resminya, Instagram, Facebook, Twit

Penulis: Mansur AM | Editor: Mansur AM
twitter.com/jokowi
Ucapan Tahun Baru Imlek Presiden Jokowi 

Demikian juga di akun Twitter terverifikasi sudah ramai komentar.

Hingga berita ini ditulis, pantauan tribun-timur.com, akun resmi Prabowo Subianto belum mengunggah ucapan Tahun Baru Imlek.

Sejarah Tahun Baru Imlek Dirayakan di Indonesia

Tribun-timur.com melansir sejumlah sumber, Di Indonesia, selama 1965-1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum.

Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid yang mencabut Inpres Nomor 14/1967.

Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional. Mulai 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional.

Masyarakat Tionghoa Indonesia bersyukur bahwa Imlek dijadikan hari besar nasional, sebagaimana dikemukakan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika menghadiri perayaan Imlek 2553 di Hall A Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Minggu [17 Februari 2002].

Keputusan pemerintah ini tak terlepas dari perjuangan sebuah lembaga yang menamakan diri Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia (YLKTI) yang diketuai oleh Suhu Acai, pria yang selama ini dikenal sebagai paranormal, tinggal di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Awalnya, tanggal 17 Oktober 2000 YLKTI berkirim surat kepada Menteri Agama RI, intinya berharap agar pemerintah berkenan menjadikan Imlek menjadi hari besar/libur nasional. Tanggal 22 Januari 2001, Menteri Agama lewat surat nomor B.VI/2/BA.00/161/2002 memberikan jawaban bahwa berdasarkan kajian dan pertimbangan Menteri Agama yang disampaikan kepada Presiden RI (kala itu KH Abdurrahman Wahid), usulan YLKTI itu bisa disetujui bahwa Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Hal itu diperkuat dengan SK Menteri Agama No 13/2001 tanggal 19 Januari 2001 bahwa Imlek sebagai hari libur fakultatif selama satu hari bagi masyarakat Tionghoa di wilayah Indonesia. Hari dan tanggal Imlek ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama RI berdasarkan masukan dari lembaga yang mewakili masyarakat Tionghoa Indonesia, termasuk dari YLKTI.

Menyusul kemudian keluar SK Menteri Agama No 14/2001 tanggal 23 Januari 2001 untuk menetapkan hari dan tanggal perayaan Imlek Tahun 2552.

Pada SK ini disebutkan, memperhatikan surat Ketua Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia (YLKTI) No 059/YLKTI/I/2001 tanggal 19 Januari 2001, maka diputuskan bahwa hari libur fakultatif Imlek Tahun 2552 jatuh pada tanggal 24 Januari 2001.

Beberapa bulan kemudian, tanggal 23 Juli 2001, keluar SK Menteri Agama bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Ditjen Pembinaan Agama Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu dan Budha, dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia (YLKTI), ditetapkan hari-hari libur nasional, di antaranya adalah Imlek 2553 Tahun Cina yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2002.

Bagaimana lika-liku perjuangan YLKTI untuk menggolkan keputusan pemerintah tersebut?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved