Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari, Ini 3 Formasi yang Diutamakan, Persiapkan Dirimu
Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari, Ini 3 Formasi yang Diutamakan, Persiapkan Dirimu
Syarifuddin mengungkapkan, seleksi CPNS tahun 2019 ini akan dilaksanakan secara bertahap, tanpa mengganggu jalannya pemilu serentak pada April mendatang.
Menurut Syarifuddin seperti dilansir dari laman Menpan.go.id, rekrutmen CPNS tahun ini untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak
bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Kemenpan mencatat terdapat 48 Pemerintah Daerah (Pemda) yang yang mengalami penundaan seleksi CPNS di tahun 2018.
"Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang," jelas Syarifuddin.
Selain CPNS, pemerintah juga akan membuka rekrutmen P3K yang akan dimulai pada Februari 2019.
Pada tahap pertama, seleksi P3K dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Sedangkan tahap seleksi kedua P3K diperuntukkan bagi formasi umum.
Rencananya, pemerintah akan menerima 150.000 lowongan P3K di tahun 2019 ini.
Baca: Jangan Fokus SNMPTN 2019, Kemenag Juga Buka Pendaftaran SPAN PTKIN, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Baca: Login snmptn.ac.id - 6 Perbedaan Pendaftaran SNMPTN 2019 dan SNMPTN 2018, Cek Selengkapnya di Sini
Baca: Gempa 6,1 SR Guncang Nias Selatan, Warga Berhamburan ke Luar Rumah
Baca: Ustadz Abdul Somad Teriak-teriak Hingga Parau Bahas yang Gaji Kamu Siapa Diungkap Rudiantara
Baca: Ustadz Nur Maulana Akhirnya Putuskan Nikah Lagi atau Tidak Setelah Dapat Dukungan 4 Anaknya
Mekanisme Seleksi P3K
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test
(CAT).
"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman
resmi BKN.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta
kebutuhan instansi.