Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Wajo Bakal Rekrut 1.223 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

proses perekrutan pengawas TPS tersebut bakalan berlangsung di tingkat kecamatan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribunwajo.com
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wajo. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Wajo bakalan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Jumlahnya, 1.223 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Wajo.

Pendaftaran bakalan dibuka mulai Kamis (07/02/2019) mendatang. Menurut Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Wajo, Andi Rahmat Munawar, proses perekrutan pengawas TPS tersebut bakalan berlangsung di tingkat kecamatan.

"Proses rekrutmen ini akan dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh Pengawas Kecamatan dengan supervisi Bawaslu Kabupaten Wajo," katanya, Minggu (03/02/2019).

Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya

Baca: Begini Cara Bawaslu Enrekang Cegah Pelanggaran Pemilu 2019

Baca: Ini Daftar 23 Pemain Persija untuk LCA, Bandingkan Prediksi Line Up Persib & PSM di Liga 1 2019

Tugas pokok dari pengawas TPS tersebut yakni mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS.

"Kami berharap agar Pengawas TPS yang nantinya akan direkrut tersebut memiliki kepribadian yang kuat, jujur, adil, memiliki kompetensi kepemiluan dan berdomisili di kelurahan atau desa setempat," katanya.

Jumlah 1.223 pengawas TPS tersebut secara rinci, Kecamatan Tempe 172 orang, Kecamatan Tanasitolo 136 orang, Kecamatan Majauleng 98 orang, Kecamatan Gilireng 36 orang, Kecamatan Maniangpajo 45 orang, Kecamatan Belawa 106 orang, Kecamatan Pitumpanua 136 orang, Kecamatan Keera 70 orang, Kecamatan Sajoanging 65 orang, Kecamatan Penrang 48 orang, Kecamatan Takkalalla 63 orang, Kecamatan Bola 68 orang, Kecamatan Pammana 100 orang, dan Kecamatan Sabbangparu 80 orang.

Tertarik untuk menjadi pengawas TPS di Kabupaten Wajo? Baca dulu persyaratannya;

1. Warga negara Indonesia,

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil,

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu,

6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,

7. Pendaftar diutamakan dari desa/kelurahan setempat,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved