PMII Bulukumba Tuding Kejari Tarik Ulur Penetapan Tersangka Tahura di Bontobahari
Mereka menganggap, kasus dugaan penjualan tahura seluas 41,3 hektare, hingga saat ini belum jelas muaranya.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULI - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Bulukumba, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, untuk segera mengungkap tersangka dugaan penjualan taman hutan raya atau Tahura di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba.
Mereka menganggap, kasus dugaan penjualan tahura seluas 41,3 hektare, hingga saat ini belum jelas muaranya.
Bahkan, PMII menuding pihak Kejari Bulukumba sengaja mengulur waktu dalam hal penetapan tersangka kasus ini.
Baca: Mantan Kapolri Meninggal, Polres Bantaeng Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Baca: Rumah Tipe 48 Mulai Rp 300 Jutaan, Suku Bunga 6,5% fix 2 Tahun, Minat?
Baca: Antrean Disdukcapil Bulukumba Dikeluhkan Warga
Hal itu disampaikan oleh Ketua II PMII Bulukumba, Rahmat Rusman, Jumat (1/2/2019).
Menurut Rahmat, penindakan kasus korupsi penjualan tanah negara tersebut, masih menjadi tanda tanya besar bagi seluruh elemen masyarakat Bulukumba, termasuk PC PMII Bulukumba sendiri.
Padahal sudah jelas ada kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, berdasarkan laporan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah jelas ada temuan kerugian negara dari hasil audit BPK. PMII Bulukumba menyayangkan pernyataan Konyol yang dilontarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta, yang meyatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang banyak terkait kasus penjualan tahura Karena saat ini tengah memasuki musim politik," tegas Rahmat.
Bahkan PMII Bulukumba, lanjut Rahmat, menduga, bahwa ada Indikasi konspirasi yang dimainkan oleh pihak Kejari.
“Kami akan lakukan langkah strategis untuk memperjelas dan mendapat kepastian hukum," Jelas Rahmat Rusman.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, yang dikonfirmasi, mengaku bakal segera menetapkan tersangka setelah menerima file asli hasil audit BPK.
"Kita serius tangani kasus ini. Kami bahkan sudah kumpulkan seluruh penyidik beberapa waktu lalu. Kami segera umumkan tersangkanya setelah kami terima file asli hasil audit BPK," jelas Andi Thirta.\
Baca: Pemkab Bantaeng Dorong Gerakan Pemuda Melawan Hoaks
Baca: Dinkes Bantaeng Catat, Ada 10 Kasus DBD Selama Januari 2019
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Baca: Satu Rumah Ludes Terbakar di Baraka Enrekang
Baca: Benarkah Mantan Manajer Almarhum Olga Syahputra Kini Jatuh Miskin dan Reaksi Mak Vera
Baca: Wajo Diprediksi Tak Diguyur Hujan Hari Ini, Waspada Angin Kencang
Baca: Istri Tua & Istri Muda Bersamaan Jemput Suami di Kantor Ini Terjadi Kemudian Setelah Saling Gigit
Baca: Pelajar Berbonceng Empat Tabrak Truk di Mengkendek Tana Toraja, 1 Meninggal Dunia
Baca: Jumlah Kasus Demam Berdarah di Wajo; RSUD Lamaddukelleng 58 Pasisen, RSUD Siwa 1 Pasien
(*)