Pemilu 2019
NA dan DP Tidak Melanggar Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu Makassar
Rapat pleno itu digelar di Kantor Bawaslu Makassar, Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan
Penulis: Abdul Azis | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Makassar telah melakukan rapat pleno terkait hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan Panglima Tim Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 Wilayah Sulsel Ryan Latief.
Rapat pleno itu digelar di Kantor Bawaslu Makassar, Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (31/1/2019) pukul 19.00 wita. Selain anggota Bawaslu, polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga hadir.
Diketahui, Relawan PAS 08 wilayah Sulsel melapor Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) ke Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (11/1/2019) kemarin. Bawaslu Sulsel lalu melimpahkan kasus itu ke Bawaslu Makassar.
Baca: Cakka Blak-blakan Soal Ichsan YL Masuk Gerindra
Baca: Pendaftaran Bidikmisi 2019 Dibuka, Begini Cara dan Persyaratannya, Kuota Jadi 130 Ribu
Baca: SJAM Arak New Avanza, Hadiah Utama 13 Tahun Nomor 1 di Sulselbar
Selain mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (DP), Wali Kota Palopo Judas Amir, dan Bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang juga dilaporkan.
Bagaimana keputusan bawaslu? Apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan? Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai.
"Hasil rapat pleno adalah, kasus tidak bisa ditingkatkan ke penyelidikan. Pertama, ternyata gedung itu disewa dan kedua, Pak Danny Pomanto dan Pak Nurdin Abdullah hadir di hari Sabtu," kata Nursari, Jumat (1/2/2019).
"Artinya waktu itu libur dan tidak mesti cuti, kecuali kalau bukan hari libur baru cuti jika mau hadiri agenda politik. Sudah rapatkan, tidak bisa dilanjutkan, tidak terbukti laporan itu," tambah Nursari.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain menambahkan, dalam kasus itu baik pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi sudah diperiksa di Gakkumdu.
"Jadi sudah diperiksa, pelapor, terlapor, dan dua orang saksi diperiksa," tambah Zulfikar sapaannya.(ziz)