Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan dr Poncoroso Cs Pakai Atribut '2019 Ganti Presiden' & Acungkan 2 Jari Saat Dinas

Ketiga orang tersebut adalah dr Poncoroso SpOG MKes dan dua rekannya, saat berdinas di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Editor: Ilham Arsyam
instagram
Viral foto dr Poncoroso dan 2 rekannya pakai atribut 2019 ganti presiden 

Menurut Ruhermansyah jika memang terbukti bersalah, ada dua dugaan pelanggaran yang bisa menjerat ketiga orang tersebut.

"Ya sudah kita ambil tinggal pendalaman, kronologinya seperti apa, baru kami adakan kajian, apabila ada dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diproses lebih lanjut untuk pidana pemilunya, sekurang-kurangnya adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sendiri."

Pihaknya pun terus memastikan kelengkapan fakta-fakta adanya foto tersebut guna memperoleh kebenarannya.

"Ini mesti kami dalami kembali dari foto yang kami dapatkan dari screenshoot facebook, yang kami dapatkan memang ada perlengkapan operasi di situ, tapi tentu kami dalami kembali, meski kami sudah mendapatkan pasti kami akan tetap dalami kembali, melengkapi fakta-fakta yang lain," ujarnya.

Jika para ASN tersebut benar bersalah, maka seperti yang telah diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia (Kemenpanrb) akan ada sanksi.

"Ya sebagaimana diatur Kemenparnb, ini sudah patut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, dan lebih lanjut akan kami kaji terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilunya, akan kami paralel nantinya, apabila memang ini memenuhi unsur pidana pemilu maka kami juga akan teruskan pidana pemilunya," jelasnya.

Baca: Alasan Tika 21 Tahun Mau Dinikahi Kakek 60 Tahun di Sinjai, Berapa Uang Panaik dan Penjelasan Tante

Mengenai lokasinya yakni rumah sakit yang merupakan fasilitas negara, Bawaslu juga akan mengkajinya.

"Ya di dalami semua subjek, di rumah sakit memang di uu pasal 280 secara tegas melarang melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah , ibadah dan pendidikan."

Saat ditanya mengenai kode etik dokter, Ruhermansyah menuturkan pihaknya tidak mengarah hingga ke sana.

"Ya tentu proses ini keterangan yang perlu kami dalami, terkait kode etik dokter, kami tidak masuk ke ranah sana, kami hanya masuk kepada pelanggaran yang oknum tersebut adalah ASN, dengan ruang lingkup RS," jawabnya.

"Ya angcamana kalau pidana pemilu, ancamannya penjara, terkait dengan netralitas ASN, diatur oleh Kemenpanrb, ada sanksi ringan dan berat yang berat adalah pemberentian," pungkasnya.

(TribunWow.com)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved