Dulu Kerap Saling Sindir dengan Hotman Paris, Kini Farhat Abbas Terancam Penjara karena Kasus Ini
Setahun terakhir Pengacara Farhat Abbas kerap muncul di media sosial dan infotainment gegara aksi saling sindir dengan Hotman Paris Hutapea.
Dulu Kerap Saling Sindir dengan Hotman Paris, Kini Farhat Abbas Terancam penjara karena Kasus Ini
TRIBUN-TIMUR.COM - Setahun terakhir Pengacara Farhat Abbas kerap muncul di media sosial dan infotainment gegara aksi saling sindir dengan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea.
Selain itu keduanya kembali dikaitkan karena memberikan isyarat berbeda dalam menanggapi isu Pilpres 2019.
Farhat Abbas resmi mendukung Prabowo-Ma'ruf sementara Hotman tidak mau jadi pengacara capres-cawapres.
Farhat memilih untuk terjun ke politik sementara Hotman Paris ngaku ogah.
Lama tak muncul, Pengacara Farhat Abbas Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat dilaporkan dengan nomor laporan LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Ia dilaporkan oleh Asnawi Patanjengi atas dugaan penipuan terhadap advokat Elza Syarief dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.
Baca: Akhir Pekan, Ini Daftar Film yang Tayang di XXI Mal Panakukang Makassar
Baca: Kamera Xiaomi Mi Mix 3 Pakai Sistem Geser, Disebut Kurang Canggih Tapi Ada Sensasi Kenyal
Baca: Polres Enrekang Rilis Penangkapan 2 Pelaku Curanmor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Ya benar, kami sudah terima laporannya," kata Argo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Jumat (1/2/2019).
Dalam laporannya, Asnawi menyertakan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.
Kompas.com telah mengonfirmasi laporan ini kepada Elza melalui sambungan telepon, namun Elza enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Asnawi selaku kuasa hukumnya.
"Langsung ke pengacara saya ya," kata Elza.
Baca: 374 Mahasiswa UMMA KKN, Prof Ilmi: Jaga Kebersihan Lingkungan
Baca: Warga Kurang Mampu Dapat Bantuan Sembako dari Kodim Sidrap
Baca: VIDEO: Pemkot Makassar akan Wajibkan SKPD Lahirkan Inovasi
Asnawi juga sudah dihubungi secara terpisah, namun belum ada respons hingga Jumat siang.
Farhat Abbas dilaporkan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Kompas/Tribun)