Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Lengkap 49 Caleg Mantan Napi Korupsi, Partai Golkar Terbanyak, KPK Minta Ditempel di TPS

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan 49 nama caleg mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
net
ilustrasi koruptor 

Apalagi bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik. Namun juga para Caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bappilu Bidang Media dan Opini Partai Golkar, Meutya Hafid.

Bahkan mantan jurnalis TV itu tak khawatir hal itu akan berdampak terhadap elektabilitas partai Golkar.

Alasannya, Meutya menegaskan tak ada caleg eks koruptor di tingkat DPR.

"Tidak ada kekhawatiran ya. Karena kami merasa di level DPR RI tidak ada satu pun (eks koruptor). Kalau kabupaten/kota atau provinsi mungkin karena saat itu waktu tidak cukup, sehingga tidak terkawal dengan baik dari pusat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Pada prinsipnya Golkar mengikuti keputusan KPU dan tidak ada keberatan. Kami siap saja dengan aturan KPU. Yang penting caleg-caleg tetap turun dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pilihan akhir ya, ada di masyarakat," imbuhnya.

Respon KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan 49 orang caleg dan DPD mantan terpidana korupsi kepada publik pada Februari nanti.

Ia mengatakan, penyampaikan 49 nama caleg dan calon DPD bekas terpidana korupsi tersebut menjadikan rakyat mengetahui rekam jejak calon wakilnya yang akan dipilih.

"Masyarakat bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ujar Alex kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

"Kami mendukung dan memang kami itu waktu Ketua KPU ke KPK, kami sampaikan kami mendukung untuk mengumumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," imbuhnya.

Alex menambahkan, jika memungkinkan caleg bekas terpidana korupsi atau koruptor itu fotonya atau informasinya dipasang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah asal daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.

"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana, ya di situ ajalah di TPS-nya, ditempelin lah calon-calonnya di TPS berapa dan di Dapil berapa. Nanti disebutkan dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Itu kan bukan mempermalukan, tapi menyampaikan fakta," pungkas Alex.

Berikut daftar lengkap caleg mantan koruptor

Partai Golkar 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved