#SaveRockyGerung Trending Topic di Twitter, Rocky Gerung Kembali Nge-Twit Tentang Hakikat Kitab Suci
Kemunculan hastag #SaveRockyGerung hanya berselang beberapa jam setelah hastag #SaveAhmadDhani juga memuncaki daftar trending topic.
#SaveRockyGerung Trending Topic di Twitter, Rocky Gerung Kembali Bicara Tentang Hakikat Kitab Suci
TRIBUN-TIMUR.COM - Hastag #SaveRockyGerung menjadi trending topic nomor 1 di twitter setidaknya hingga Rabu (30/1/2019) petang.
Kemunculan hastag #SaveRockyGerung hanya berselang beberapa jam setelah hastag #SaveAhmadDhani juga memuncaki daftar trending topic.
Hastag #SaveRockyGerung berisi dukungan moril kepada pengamat politik Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi besok, Kamis (31/1/2019).
Rocky Gerung dipanggil polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Jack Boyd Lapian.
Rocky diduga menistakan agama lewat pernyataannya kitab suci fiksi di ILC April 2018 lalu.
Baca: 7 Fakta Jack Boyd Lapian, Pelapor Rocky Gerung ke Polisi karena Kasus Dugaan Penistaan Agama
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Rocky Gerung: Memang ini Parnonya Gila!, Neno Warisman: Kalau Rocky Diapain ya?
Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain Jack Boyd Lapian, kasus ini juga dilaporkan Abu Janda.

Tanggapan Rocky Gerung
Pengamat politik, Rocky Gerung tanggapi laporan Jack Boyd Lapian yang menyebut dirinya telah melanggar tindak pidana penistaan agama.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Aliansi Pencerah Indonesia saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) pada Rabu (30/1/2019).
Rocky Gerung menyebut dirinya yang akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan ucapannya saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) lalu.
"Ya besok saya akan dipanggil untuk kedua kalinya dengan kasus yang lain dipanggil oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan ucapan saya yang mengatakan kitab suci itu fiksi," ucap Rocky Gerung.
Menurutnya, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian bukanlah ucapan yang dilontarkan Rocky Gerung seutuhnya namun hanya memenggal kalimatnya saja.
Lantas, Rocky Gerung menegaskan bahwa artinya pelapor sebelumnya tak pernah belajar logika.
"Padahal saya enggak bilang begitu. Saya bilang 'bila fiksi menimbulkan imajinasi maka kitab suci itu adalah fiksi' itu namanya silogisme didalam cara berfikir."
"Bila memakai, bila bukan ya bukan juga."
"Tetapi yang dilaporkan ke saya, saya mengatakan kitab suci itu fiksi, dia (pelapor) penggal asumsinya."
"Artinya si pelapor tidak pernah belajar logika," kata Rocky.
Di twitter, Rocky Gerung kembali menulis tentang 'kitab suci' seakan menjelaskan tentang pernyataannya.
""kitab suci" itu, hakikatnya adalah "konsep". Bukan cetakan," tulisnya Rabu (31/1/2019).
Tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Fadli Zon menyebut pemeriksaan Rocky Gerung oleh polisi adalah ancaman kepada demokrasi.
Rocky Gerung diperiksa polisi menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk kriminalisasi kriminalisasi terhadap akademisi.
Rocky Gerung diperiksa polisi juga bisa mengancam alam demokrasi di Indonesia.
Rocky Gerung diperiksa polisi, kata Fadli Zon, juga semakin menunjukkan bahwa elektablitas Presiden Joko Widodo atau petahana semakin mangkrak.
Pernyataan Fadli Zon itu disampaikan melalui akun twitternya, Rabu (30/1/2019), pagi ini.
Fadli Zon memberikan komentar terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Rocky Gerung yang kini sering dikutip menjadi pengamat politik, akan diperiksa polisi di Polda Metro Jaya.
Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung diperiksa polisi terkait ucapannya dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan Tv One.
"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi," ujar Fadli Zon.
Fadli Zon menambahkan, "Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter."
Simak status lengkap Fadli Zon berikut ini.
@fadlizon: Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi.Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter
Sementara itu Fahri Hamzah menyebut pemeriksaan ini semakin menjelaskan tanda-tanda petahana bakal kalah di Pilpres.
"Seperti dugaan saya, Memang ini cara mengalahkan petahana.....tanda2 alam bekerja tanpa bisa dihindari...mungkin inilah cara mengakhirinya penderitaan anak bangsa....," tulisnya.
Sehari sebelumnya Rocky Gerung memberikan komentar dalam kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani.
Dilansir melalui YouTube Channel Voa Islam Tv, Rocky yang tampak berjalan di lorong sebuah bandara bersama penggiat 2019 Ganti Presiden, Neno Warisman ditanya soal kasus Ahmad Dhani, Sabtu (27/1/2019).
"Prof bagaimana pendapat Anda tentang penangkapan Ahmad Dhani prof?," tanya seorang lelaki dalam video.
"Ahmad Dhani itu cuma nulis tiga kalimat singkat dan itu adalah kebiasaan antara manusia beradab untuk saling mengirim pesan, ya apa urusannya?," kata dosen Univeritas Indonesia ini.
Baca: INNALILLAH, Aktivis Kelahiran Sinjai Rahman Tolleng Meninggal Dunia, Rocky Gerung Berduka
Lalu, Rocky Gerung menambahkan dengan mengaitkan bila kasus yang menimpa Ahmad Dhani juga terjadi pada dirinya.
"Kalau aku ya berkali-kali dipenjara, memang ini parnonya gila ni," tambah Rocky Gerung.
Neno Warisman yang berjalan bersama Rocky lalu menambahi bahwa ia juga sempat berfikir soal apa yang akan menimpa Rocky.
"Aku juga mikirnya gini, Dhani kayak gitu, kalau Rocky Gerung diapain yah?," kata Neno sambil tertawa.
Rocky mengatakan dirinya akan menjenguk Ahmad Dhani di penjara.
"Gue mau jenguk si Dhani itu, ngeselin dia tapi haknya enggak boleh di (terputus pembicaraan) orang bicara tiga kalimat," tambahnya.
Baca: Tema ILC TVOne Malam ini Ustadz Baasyir: Bebaaas Tidaak!, Ngabalin vs Rocky Gerung Tersaji Lagi?
Lihat videonya:
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 156 KUHP
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Bunyi Pasal 156A KUHP
Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
