Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengunjung Rumah Makan Luwu Utara Wajib Bayar Pajak 10%

Rumah makan dan restoran di Kabupaten Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner kewajiban membayar pajak 10 persen.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
chalik
Suasana rapat evaluasi koordinasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Soft Coffee, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Luwu Utara, Rabu (3012019). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Rumah makan dan restoran di Kabupaten Luwu Utara bakal dipasangi papan bicara atau banner.

Banner berisi penyampaian kepada seluruh masyarakat atau pelanggan atas kewajiban membayar pajak 10 persen.

Hal ini disepakati dalam rapat evaluasi koordinasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Soft Coffee, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Luwu Utara, Rabu (30/1/2019).

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Muh Kasrum juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan.

Pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau bil yang nantinya diberikan kepada pelanggan yang telah membayar pajak.

Menurut Kasrum, pajak 10 persen bagi pelanggan merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Luwu Utara, Tafsil Saleh, mengatakan, penerapan pajak 10 persen belum dilakukan secara merata.

"Kalau di Masamba (Ibu Kota Luwu Utara) baru ada sekira 30-an rumah makan dan restoran yang layak menerapkan aturan pajak 10 persen ini," kata Tafsil.

Bapenda berjanji akan terus mengimbau masyarakat memenuhi kewajibannya sekaligus membangun kesadaran dalam membayar pajak.

"Karena pajak ini untuk kepentingan daerah kita juga," terang Tafsil.

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Follow juga akun instagram official Kami:

   

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Liga Inggris, Gugurnya Rekor Manchester United & Manchester City

Baca: Rocky Gerung Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Termasuk Deretan Hoax Pemerintahan Jokowi, Kacau

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved