Pengacara Istri Bos Abu Tours Kecewa
Tuntutan JPU yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (30/01/2019) dianggap terlalu tinggi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Eflin Rotua Sinaga kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan JPU yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (30/01/2019) dianggap terlalu tinggi dan memberatkan ketiga klienya.
JPU menuntut istri CEO PT Abu Tours Nursyariah Mansur selama 20 tahun penjara. Lalu, Manager Keuangan Muh Kasim dituntut 18 tahun dan Komisaris Abu Tours dituntut 16 tahun penjara.
"Tentu kami kecewa. Tapi itu nanti kami sampaikan dalam materi pledoi kami," kata Eflin Rotua Sinaga kepada wartawan usai persidangan.
Kendati demikian, Eflin tetap menghargai apapun tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya.
Senada disampaikan Tim Kuasa Hukum terdakwa lainnya Hendro Saryanto. Ketiga klienya tidak layak dituntut hukuman karena hanya sebagai pelaksana atas perintah hamzah mamba dalam mengelola perusahaan.
Mengenai masalah kepemilikan emas 7, 5 kilo gram dianggap tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
"Pembelian emas oleh istri Hamzah Mamba sudah ada sejak 2005 sampai 2015," paparnya.
JPU menuntut ketiga terdakwa karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hamzah-mamba.jpg)