Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mbak Ve 'Jual' Tika Rp 1,5 Juta untuk 'Ditiduri' Budi, Dipesan Pakai WhatsApp

Praktik prostitusi online melibatkan muncikari Ve terbongkar. Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN JOGJA
Mbak Ve saat diamankan. 

MAGELANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Praktik prostitusi online melibatkan muncikari Ve terbongkar.

Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama Umanti alias Mbak Ve, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dibekuk polisi.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, Ve ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan.

Tika, (24), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan yang dijual oleh Mbak Ve.

Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.

Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1,5 juta.

Setelah sepakat dengan pemesan, Ve kemudian memberitahukan Tika untuk datang di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.

"Ve ini menjadi mucikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika ," ujar AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Senin (28/1/2019) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Usai melayani pemesan, Tika menemui Ve dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500 ribu.

Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di salah satu hotel tersebut.

"Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan," kata AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.

Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1,5 juta dengan pecahan lembaran Rp 100 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Ve atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.

Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dari pengakuan tersangka, transaksi ini baru dilakukan sekali.

Namun, polisi yang tengah mendalami kasus ini, melihat transaksi diduga dilakukan lebih dari sekali, termasuk saksi korban, atau perempuan penyedia jasa prostitusi yang bukan hanya seorang saja.

"Dari pengakuannya, hanya sekali ini saja, tapi kami menduga ada lebih dari sekali transaksi dan saksi korban lain yang belum kami ketahui. Tersangka saat diperiksa tertutup, dan setelah transaksi dilakukan seluruh riwayat chat dihapus dari ponsel tersangka. Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Tersangka, muncikari, Ve, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.

Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.

Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu. Itupun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban)," kata Ve, tak berbicara banyak.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

"Tersangka, Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari. Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini," ujar AKBP Yudianto Adhi Nugroho.(tribunjogja.com/rendika ferri k)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Online yang Dikendalikan Mbak Ve Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp 1,5 Juta, http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/30/prostitusi-online-yang-dikendalikan-mbak-ve-terbongkar-tarif-sekali-kencan-rp-15-juta?page=all.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved