Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun
Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun
BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis
Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan.
BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi.
Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.
"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).
Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.
Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.
Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.
"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.
Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.
Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun
Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun
Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti
Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini
Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem
Rincian Biaya Berobat Pakai BPJS
Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/berobat-sudah-tidak-gratis-bpjs-kesehatan-justru-punya-utang-obat-rp-36-triliun.jpg)