Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun

Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun

Editor: Waode Nurmin
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Berobat Sudah Tidak Gratis, BPJS Kesehatan Justru Punya Utang Obat Rp 3,6 Triliun 

BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis

Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi.

 

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak lagi gratis.

Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.

Baca: Masa Pensiun Tamtama dan Bintara Diperpanjang, dari 53 Tahun Menjadi 58 Tahun

Baca: Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Diancam Penjara 5 Tahun

Baca: Bukan di Indonesia, Ahok Akan Mencoblos di Negara Ini Saat Pilpres 17 April Nanti

Baca: 5 Artis Ini Ditolak Deddy Corbuzier Tampil di Hitam Putih, Termasuk Perempuan Ini

Baca: Kenapa Iwan Fals Disemprot Netizen Usai Tulis Cuitan Ini di Twitter? Sampai Ngomong Serem

Rincian Biaya Berobat Pakai BPJS

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

 

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved