Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atas Nama Appi-Cicu, Yuzril Ihza Mahendra Gugat UU Pilkada ke MK, Apa Hubungannya Danny Pomanto?

Atas Nama Appi-Cicu, Yuzril Ihza Mahendra Gugat UU Pilkada ke MK, Apa Hubungannya Danny Pomanto

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra 

Atas Nama Appi-Cicu, Yuzril Ihza Mahendra Gugat UU Pilkada ke MK, Apa Hubungannya Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ihza & Ihza Law Firm, kantor pengacara profesional milik Yusril Ihza Mahendra, sejak akhir tahun lalu, ternyata mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Materi Gugatan hukum terkait sengketa hasil Pemilihan Wali kota Makassar didaftar kantor pengacara yang beralamat di Lantai 19, Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Pusat itu, atas nama peserta tunggal Pilwali Makassar, Munafri Arifuddin dan dr Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Informasi pendaftaran gugatan sengketa hasil ini diperoleh Tribun dari salah seorang pengacara di Izha & Ihza Law Firm.

Baca: Rocky Gerung Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Termasuk Deretan Hoax Pemerintahan Jokowi, Kacau

Baca: 7 Transfer Update: Persib Bandung Beri Kejutan ke Pemain Asing, Gimana Persija, PSM, PSIS & MU?

Baca: ILC TV One Terbaru, Kok Rocky Gerung Garuk Kepala saat Debat Panas Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera?

Baca: Fakta-fakta Praka Nasruddin Prajurit TNI Tewas Korban KKB Papua, Cara Negara Perlakukan Keluarganya

Baca: Lihat Isi Mobil Dinas Bupati Cantik Luwu Utara, Kenapa Tidak Ada Atribut Capres Prabowo Subianto?

Informasi ini juga dibenarkan salah seorang kerabat Munafri Arifuddin, M Rahma Juniar, di Makassar, Rabu (29/1/2019).

Media online nasional Detik.com, Selasa (29/1/2019), juga sudah melansir berita ini, dan menulis kutipan salinan gugatan yang diajukan ke MK.

Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong.

"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril dalam pemohonannya itu.

Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong dan menggugat UU Pilkada ke MK. Gara-gara kalah lawan kotak kosong, Wali Kota Makassar masih dipegang inkumben Danny Pomanto.

Jika tak ada aral melintang, masa jabatan Danny akan berakhir, awal Mei 2019 ini.

Jabatan wali kota Makassar, akan ditunjuk oleh Gubernur Sulsel melalui Mendagri dengan menetapka. plt Wali Kota Makassar, hingga Oktober 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved